Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis, Udah Keliling Daerah

Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.


Jakarta, Suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai kegiatan safari politik eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke sejumlah merupakan tindakan kurang etis.

Pasalnya, safari itu terus menerus dilakukan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.

Diketahui Anies belum lama ini telah dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) partai NasDem pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu juga mengungkapkan jika ada oknum warga yang melaporkan kampanye terselubung Anies itu ke pihaknya.

Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 mengatakan, walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis.

“Karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” ujar Puadi.

Dia mengatakan, Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Untuk itu, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

“Terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024,” terangnya.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu,” tambahnya.

Lanjut Puadi, safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung.

Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.

Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye,” pungkasnya.

Sementara itu Anies Baswedan angkat bicara soal koalisi antara PKS dan Demokrat. Menurut dia, peluang itu terbuka untuk bersama-sama di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anies usai mengkuti Rapat Akbar dan Silaturahmi Partai NasDem Sulsel di gedung Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 10 Desember 2022.

“Kami selalu mengadakan silaturahmi, dengan pimpinan wilayah, daerah Partai NasDem, Demokrat dan PKS juga itu akan kami lakukan,” ujar Anies.

Lanjut Anies, konsolidasi dan komunikasi terus berjalan dengan Parpol lain. Bahkan biasanya dalam setiap pertemuan-pertemuan tetap mengakomodir unsur dari daerah-daerah.

“Kita berharap yang dibangun ini bukan hanya untuk eksekutif tapi juga legislatif, karena bagaimana pun juga ikhtiar perjuangan ini bersama eksekutif dan legislatif,” kata Anies.

Saat ditanyakan dengan gencarnya melaksanakan safari politik di berbagai daerah termasuk di Sulsel hingga dituding pihak tertentu telah berkampanye lebih awal di luar jadwal penyelenggara pemilu, kata dia, belum masuk jadwal dan di undang-undang ada hak warga negara menyampaikan pendapat.

“Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang,” pungkasnya.


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...