Ambon, suaradamai.com – Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menuai sorotan. Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, Jevo Nurlete, mengecam keras kinerja sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan hak masyarakat adat.
Jevo menuding Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku telah mengesampingkan peran marga Nurlatu sebagai pemilik hak ulayat di lokasi tambang.
“Kami ini pelaku, bukan penonton. Kami juga bukan warga kelas dua. Kami tahu prosedur. Jangan anggap kami buta terhadap aturan,” tegas Jevo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Koperasi Siluman dan Proses yang Dilompati
Jevo menjelaskan, koperasi yang dipimpinnya termasuk dalam 10 koperasi yang telah diusulkan sejak 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Buru, mulai dari masa Bupati hingga Penjabat Bupati Djalaudin Salampessy. Seluruh persyaratan, termasuk penyusunan dokumen lingkungan (UKL-UPL) dan uji publik, telah mereka penuhi.
Namun, ia menyayangkan proses itu tak kunjung menghasilkan izin. Sebaliknya, justru muncul 10 koperasi baru yang tidak pernah mengikuti tahapan tersebut, namun secara tiba-tiba telah mengantongi izin IPR.
“Kami ikut semua proses, bahkan uji publik berkali-kali. Tapi yang dapat izin malah koperasi yang tidak pernah muncul. Ini koperasi siluman,” ungkapnya.
Jevo menyebut hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 174 Tahun 2024, yang mensyaratkan uji publik sebagai bagian dari tahapan wajib sebelum sidang UKL-UPL.
Minta Gubernur Turun Tangan
Terkait upaya penggabungan koperasi yang diusulkan sebagai solusi oleh Pemprov, Jevo menilai pendekatan itu dilakukan secara sepihak dan tidak efektif. Ia menyebut, dari 10 koperasi penerima IPR, hanya dua yang bersedia membuka diri, sementara sisanya menolak.
“Kadis ESDM hanya bilang ‘ayo gabung’, tapi tanpa surat resmi atau forum dialog. Ini bukan solusi. Kami tetap ditolak di lapangan,” katanya.
Ia juga menyoroti pembentukan konsorsium tambang yang dinilai tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik lahan.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi hak kami harus dihargai. Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas menjamin hak masyarakat adat,” tegasnya.
Minta Dialog dan Akta Notaris
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Jevo mendesak Gubernur Maluku turun tangan langsung dan memfasilitasi dialog resmi antara koperasi yang terganjal izin dan koperasi penerima IPR. Ia juga mengusulkan agar hasil dialog dituangkan dalam akta notaris sebagai bentuk kesepakatan hukum.
“Kami minta Pak Gubernur buka ruang dialog. Dudukkan semua pihak. Hasilnya kita notariskan agar semua jelas dan tidak ada konflik berkepanjangan,” tutupnya.
