Aksi pencurian terjadi di Ohoi Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku.
Tual, suaradamai.com – Seorang pria berinisial SR ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tual, pada Jumat (17/10/2025).
SR diciduk karena diduga melakukan aksi pencurian dua unit smartphone (Handphone) di Ohoi Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku.
“SR ditangkap tak lama setelah melakukan aksi kejahatannya di salah satu rumah warga,” ungkap tim Satreskrim Polres Tual melalui siaran pers.
Masih menurut siaran pers, pada Jumat dinihari sekira pukul 04.30 WIT, pelaku melakukan aksinya dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban.
“Dengan berbekal gunting, SR melancarkan aksinya mencongkel jendela di belakang rumah korban. Kemudian masuk dan menggasak dua unit smartphone, kemudian melarikan diri ke rumahnya,” jelasnya.
Setelah mengantongi barang bukti berupa CCTV, Personil Polres Tual bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku SR di rumahnya di Ohoi Fiditan Kompleks Larat, sekira pukul 15.00 WIT.
“Tim Resmob juga menyita barang bukti berupa dua unit hp android dengan merek Oppo dan satu buah gunting,” terang tim Satreskrim.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Tual untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kota Tual





