“Kami dalam konteks menyiapkan masyarakat yang tergabung dalam kelompok perempuan untuk menjadi supplier lokal, oleh karena itu berbagai pendekatan yang perlu kami berikan ke masyarakat, terkait dengan bagaimana produk ini memenuhi persyaratan mutlak dari MBG,” kata dia.
Langgur, Suaradamai.com – Global Environment Facility (GEF) Indonesia, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi kelompok perempuan pengolah produk olahan perikanan menuju standar progam Makanan Bergizi Gratis (MBG), di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program GEF 6 (Coqstal Fisheries Intiative – Indonesia Child Project) yang didukung GEF Indonesia, bersama KKP, melalui
Dinas Perikanan Malra.
Kali ini bimtek menyasar kelompok perempuan UMKM binaan Dinas Perikanan di Ohoidertawun, Kecamatan Kei Kecil yang cekatan mengolah hasil perikanan menjadi aneka pangan dengan nilai ekonomis.
Pantauan Suaradamai.com, puluhan perempuan pelaku UMKM tampak antusias menyimak penjelasan sertifikasi produk dari Kepala BPOM Ambon Tamran Ismail, didampingi Ahdar Tuhuteru Knowledge Management IMU CEF-6 CFI Indonesia, dan Roy Uomoni, Kabid Perikanan Budidaya Pengawasan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Dinas Perikanan Provinsi Maluku.
Setelah itu, mereka diajak untuk langsung mempraktekkan olahan perikanan menjadi aneka komoditas pangan yang nantinya disertakan dalam menu MBG di sekolah terdekat.
“Kegiatan ini merupakan dorongan dari Wakil Bupati Malra Charlos Viali Rahantoknam, untuk pemberdayaan masyarakat, terutama pelaku UMKM,” ungkap, Knowledge Management IMU CEF-6 CFI Indonesia, Ahdar Tuhuteru.
Menurut Tuhuteru, CEF 6 CFI diminta untuk mendampingi program nasional Presiden Prabowo Subianto, salah satunya MBG.
“Kami dalam konteks menyiapkan masyarakat yang tergabung dalam kelompok perempuan untuk menjadi supplier lokal, oleh karena itu berbagai pendekatan yang perlu kami berikan ke masyarakat, terkait dengan bagaimana produk ini memenuhi persyaratan mutlak dari MBG,” kata dia.
Terutama, lanjutnya dari aspek sertifikasinya juga visibilitasnya, sehingga mereka bisa eksis dan menyediakan kebutuhan sebagaimana terdapat dalam MBG tersebut.
Namun, ini kembali lagi kepada daerah, dan pelaksana MBG untuk bisa memanfaatkan peluang yang dikerjakan bersama instansi Pemkab yakni Dinas Perikanan.
Sementara itu, Kabid Perikanan Budidaya Pengawasan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Dinas Perikanan Provinsi Maluku Roy Uomoni menjelaskan, untuk komoditas perikanan yang digunakan UKMK ada aturan dan kewajiban dari pemerintah melalui perijinan usaha.
“Pada PP 28 tahun 2025 mengenai perijinan berusaha bahwa pelaku UMKM harus memiliki sertifikat kelayakan pengolahan yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap unit pengolahannya,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi kelayakan ini untuk menunjukkan standar sanitasi dan pengolahan yang baik.
“Untuk mendukung program MBG ini, salah satu syaratnya UMKM ini tersertifikasi, jadi ada jaminan mutu bahwa yang diproduksi tidak menimbulkan keracunan dan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.





