Beranda DPRD Provinsi Maluku Akses Jaringan TV Kabel di Buru Butuh Kerjasama PLN

Akses Jaringan TV Kabel di Buru Butuh Kerjasama PLN

0
Akses Jaringan TV Kabel di Buru Butuh Kerjasama PLN
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra menegaskan, perluasan akses informasi publik lewat jaringan TV Kabel di Kabupaten Buru butuh peran semua pihak, terlebih khusus pihak PLN. Hal tersebut disampaikan kepada awak media di Ambon, Rabu (3/3/2021). Foto: Chintia Samangun

Komisi I DPRD Maluku melakukan pengawasan di salah satu pengusaha TV kabel, Wali TV.


Ambon, suaradamai.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra menegaskan, perluasan akses informasi publik lewat jaringan TV Kabel di Kabupaten Buru butuh peran semua pihak, terlebih khusus pihak PLN.

“Kemarin Komisi I melakukan pengawasan di salah satu pengusaha TV kabel, Wali TV. Mereka salah satu yang dapat memberikan informasi. Kita mendapat persoalan menyangkut dengan tiang listrik yang belum konek (terhubung) dengan pihak PLN untuk dapat izin membentang jaringan TV kabel pada tiang PLN,” ungkap Amir kepada awak media di Ambon, Rabu (3/3/2021).

Untuk itu, Politisi Partai PKS itu mengatakan, DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk mendapat izin agar pengusaha TV kabel dapat memperluas aksesnya ke sejumlah desa di Buru.

Amir menambahkan, kehadiran pihak swasta dalam pengelolaan TV kabel dapat membantu masyarakat mendapat informasi publik. Apalagi akses jaringan TVRI jangkauannya sangat terbatas secara keseluruhan.

“TVRI Maluku ini kan jangkauannya masih terbatas. Hanya seputar Kota Ambon. Sehingga kita harapkan kehadiran TV kabel. Apalagi saat ini sudah masuk era digital. Sehingga persoalan Televisi ini juga menyangkut dengan konektivitas internet yang harus didukung tower, juga termasuk penerangan PLN. Jika tidak ada penerangan juga percuma sehingga akan dapat mengganggu semua persoalan yang membutuhkan daya listrik,” papar Amir.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini