Kota Ambon dan tiga kabupaten lain di Provinsi Maluku masuk dalam PPKM Level 3 yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri.
Ambon, suaradamai.com – Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya, masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengaku sudah memprediksi bahwa Ambon akan bergerak ke level 3, karena melihat trend perkembangan kasus cukup memprihatinkan.
“Memang gejala ringan, tidak terlalu memprihatinkan, tetapi kita perlu antisipasi. Oleh karena itu, dengan masuknya di level 3 ini kita akan perketat lagi,” kata Wali Kota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (15/2/2022).
Menurut Louhenapessy, siang ini ia akan mengadakan rapat dengan Satgas Covid-19 Kota Ambon, dan malam hari akan turun lapangan menertibkan kegiatan-kegiatan ekonomi, sesuai dengan jam yang ditetapkan dalam Instruksi Wali Kota nomor 4 tahun 2022.
“Jadi rata-rata waktu operasional sampai jam 9 atau jam 10 malam dan kita akan perhatikan kapasitas restoran juga,” jelas Wali Kota.
Jika Covid-19 ini bisa dikendalikan, Wali Kota berharap akhir Februari atau Maret kondisi sudah bisa kembal normal.
“Keramaian juga otomatis kita batasi. Memang sudah 50 persen. Cuma kita belum seketat sebelumnya saat varian delta yang punya dampak jauh lebih berbahaya, tapi kita harus waspada. Jadi pusat-pusat kegiatan keramaian itu kita batasi juga. Tempat-tempat ibadah dan sebagainya,” ungkap Wali Kota.
Terkait pintu masuk di bandara dan pelabuhan, Wali Kota bilang pengawasan sudah ketat sekali. Apalagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin, juga harus test antigen. Sementara yang belum vaksin, harus test PCR.
“Saya mau mengimbau kepada masyarakat, dari data-data yang ada, mereka yang terkonfirmasi dan parah itu yang belum vaksin. Oleh karena itu kita menjaga mendorong untuk vaksin,” imbau Wali Kota.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: