Perkembangan Kasus Haruku Belum Terkonfirmasi, PMKRI Ambon Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rettob menegaskan, Polri harus berperan secara aktif untuk mengawal dan terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia terkhususnya Maluku.


Ambon, suaradamai.com – Sampai saat ini terhitung sudah tiga hari belum ada pernyataan atau rilis resmi dari Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan P. P. Lease terkait perkembangan kasus Huruku yang menimpa masyarakat Kariuw.

Melalui press rilis kepada Suara Damai, Jumat (28/1/2022), Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon Christian A. D. Rettob menilai Polri sepertinya bungkam akan konflik ini. Pasalnya, publik dengan sensitifitas yang cukup tinggi hingga per hari ini masih menunggu konfirmasi akan kelanjutan proses hukum dan perkembangannya.

Sebagai salah satu alat negara dan komponen penegak hukum, Rettob menegaskan, Polri harus berperan secara aktif untuk mengawal dan terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia terkhususnya Maluku.

Rettob menegaskan bahwa “konflik Haruku, dalam hal kerugian moril dan materil yang dialami masyarakat Kariuw hingga saat ini, apabila tidak dipresur secara baik dan tidak dituntasakan hingga ke akar-akarnya, maka kelak akan menjadi siklus konflik yang berkepanjangan lantaran masih ada tumpukan dendam oleh masyarakat yang terdampak. Dan mungkin saja bisa terjadi di daerah-daerah lainnya akibat dari tidak maksimalnya investigasi aparat terhadap pelaku dan lemahnya penegakan hukum di Maluku”.

Rettob melanjutkan, ada banyak hal yang perlu menjadi bahan evaluasi dan perhatian serius Polri hari ini. Bila dilihat secara komprehensif, menurut Rettob, konflik ini memuat beberapa aspek dalam suatu studi kasus baik dari segi kepidanaan, keperdataan bahkan turut melibatkan persoalan HAM di dalamnya.

“Maka dari itu PMKRI secara kelembagaan meminta perlunya penegakan hukum secara imparsial dan objektif dalam menuntaskan kasus ini, agar setidaknya mampu menjawab keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Maluku dan Negeri Kariuw khususnya,” kata Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon itu.

Sebagai Ketua PMKRI Ambon, Rettob berharap persoalan ini harus dituntaskan hingga ke akarnya agar tidak ada lagi yang menumpuk dendam dan menyimpan luka yang pada akhirnya dapat menimbulkan resistesi publik secara horizontal.

“Luka dan air mata hanya akan terbayar dengan cinta dan keadilan,” tutup Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Unpatti itu.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU