Asa Baru Sekretariat DPRD Malra: Lima CPNS dengan Lima Inovasi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebelum lolos tes CPNS/CASN, mereka berlima merupakan pekerja profesional: ada wartawan, honorer kejaksaan, anggota panwaslu, pekerja sosial, dan mantri koperasi.


Langgur, suaradamai.com – Lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Maluku Tenggara ditempatkan di Sekretariat DPRD setempat.

Untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan menjadi PNS/ASN, Nus Indrajaya Ratuanak, Blatius D. Ohoiwirin, Barlendus Reyaan, Akbar F. Eleuwarin, dan Petrus Keliombar wajib mengikuti pelatihan dasar (Latsar) di Ambon.

Pada pelatihan ini, mereka berlima dituntut menghadirkan inovasi yang dapat membawa perubahan di Kantor Wakil Rakyat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Mereka diberi waktu 30 hari kembali ke Maluku Tenggara, untuk melaksanakan hasil seminar tentang judul inovasi yang mereka ajukan. Nus dan kawan-kawan akan berangkat lagi ke Ambon untuk mempresentasikan hasil kerja mereka.

Sebelum lolos pada tes CPNS tahun 2020 lalu, mereka berlima merupakan pekerja profesional: ada wartawan, honorer kejaksaan, anggota panwaslu, pekerja sosial, dan mantri koperasi.

1. Nus Indrajaya Ratuanak

Nus Indrajaya Ratuanak merupakan lulusan S1 Ilmu Politik Universitas Nasional Pasar Minggu Jakarta Selatan. Ia pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu stasiun televisi terbesar di Indonesia, Global TV.

Nus ingin menerapkan pengalaman jurnalisnya di Sekretariat DPRD Malra. Sebab itu, pada pelatihan ini, Ia mengajukan judul seminar “optimalisasi layanan IT dalam menunjang tugas dan fungsi DPRD Malra”.

Mantan wartawan MNC Media Group itu menilai, informasi yang keluar dari DPRD Malra masih berupa live streaming dan dokumentasi dalam bentuk foto atau video, tetapi kurang memperhatikan substansi atau persoalan yang dibahas.

Nus ingin agar tim IT DPRD Malra, yang akan dia koordinir nanti, bisa menyajikan informasi ke publik dengan menggunakan gaya jurnalistik. Bersama tim, mereka akan menyebarkan informasi ke semua platform media sosial, seperti facebook, instagram, twitter, dan YouTube.

Blatius D. Ohoiwirin merupakan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon. Ia pernah bekerja di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai pegawai honor.

2. Blatius D. Ohoiwirin

Pria yang akrab disapa Siko ini, menilai, akses terhadap peraturan perundang-undangan yang keluar dari DPRD Malra belum begitu baik. Oleh karena itu, dengan memanfaatkan teknologi digital, Ia akan menata hal tersebut.

Siko mengajukan judul “optimalisasi penataan data dan informasi perundang-undangan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD Malra.”

Dengan inovasi ini, dia harap, dapat mempermudah anggota DPRD dan masyarakat dalam mengakses produk hukum dari DPRD, berupa Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan produk hukum lainnya.

Ziko juga akan mengaktifkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan mengaktifkan kembali website DPRD Malra. Untuk mendukung inovasi ini, Sekretaris DPRD (Sekwan) telah membentuk tim JDIH Sekretariat DPRD Malra.

3. Barlendus Reyaan

Sama seperti Ziko, Barlendus Reyaan juga berlatar belakang pendidikan hukum. Yang membedakan adalah, Ia merupakan lulusan Universitas Negeri Manado (Unima).

Setelah lulus, Barlen, sapaan Barlendus, bekerja sebagai pengawas pada Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Barat Kabupaten Maluku Tenggara selama dua tahun, 2017-2019.

Barlen mengajukan judul seminar “optimalisasi penggunaan surat keluar elektronik pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Seketariat DPRD Malra.”

Ia menilai, administrasi surat menyurat di Kantor Wakil Rakyat ini mengalami kendala, terutama pada pembuatan surat. Karena menggunakan surat fisik, staf Sekretariat seringkali kesulitan mendapat persetujuan dari pimpinan sebelum surat diedarkan.

Surat ini harus melalui beberapa tahapan persetujuan dari bawah sebelum sampai ke tangan pimpinan untuk ditandatangani. Tidak hanya sampai di situ, mereka juga harus membagikan surat tersebut ke penerima surat. Staf lebih kesulitan ketika pimpinan belum dapat ditemui dan pelaksanaan rapat/sidang yang mendadak.

Oleh karena itu, dengan surat elektronik, bisa memangkas waktu koordinasi sehingga surat lebih cepat sampai ke penerima surat.

4. Akbar F. Eleuwarin

Akbar F. Eleuwarin merupakan pekerja sosial perlindungan anak pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI. Akbar bekerja selama lima tahun di Kemensos, 2016-2020.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin ini mengajukan judul “optimalisasi tugas dan fungsi sub bagian persidangan, risalah, dan publikasi dalam melancarkan persidangan di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.”

Menurut Akbar, selama ini staf Sekretariat DPRD memang memahami tugasnya. Namun, mereka belum memiliki standar operasional yang membantu menjalankan tugas tersebut.

Oleh karena itu, Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memudahkan kinerja Sekretariat DPRD dalam menunjang tugas dan fungsi anggota DPRD.

Kemudian, Ia akan mengoptimalkan pembuatan risalah persidangan. Serta melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi bagian persidangan.

“(Untuk pelatihan kali ini) Ini khusus untuk persidangan. Setelah balik dari Laksar, akan dibuat untuk semua bagian di Sekretariat DPRD Malra,” ujar Akbar.

5. Petrus Keliombar

Petrus Keliombar merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon tahun 2010. Ia pernah bekerja sebagai mantri pada salah satu Koperasi Simpan Pinjam di Ambon, selama tujuh tahun.

Pait, sapaan Petrus, mengajukan judul “optimalisasi penataan dan pengarsipan produk hukum daerah pada sub bagian perundang-undangan Sekretariat DPRD Malra.”

Ia melihat, sistem pengarsipan produk hukum masih tumpang tindih, belum tertata secara sistematis, bahkan ada dokumen yang belum lengkap. Sesuai tugasnya sebagai ahli pertama perancang peraturan perundang-undangan, Ia berupaya untuk mengatasi persoalan ini.

Upaya itu dilakukan melalui lima kegiatan, yakni melakukan pengumpulan produk hukum daerah, mempersiapkan sarana dan pra sarana kearsiapan (menyiapkan hard copy, soft copy, lemari, file box, penomoran, kode klasifikasi, dan lain-lain).

Kemudian melaksanakan penataan dan pengarsipan dengan cara melakukan penyortiran dokumen berdasarkan nomor dan tahun, menata dan menginventarisasi, melakukan penempelan nomor dan kodefikasi, dan meletakan dokumen pada lemari dan file box.

Selanjutnya, Pait juga membuat register di Microsoft Excel dan data base di Microsoft Acces, serta melakukan pembukuan (buku kontrol), dan menyimpan soft copy produk hukum daerah pada google drive atas nama Sekretariat DPRD.

Dengan begini, kata Pait, masyarakat dapat memperoleh soft copy produk daerah yang lengkap dan tersistematis. Untuk mendapatkannya, tentu harus mengkonfirmasi ke Sekretariat DPRD Malra.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU