Awas! Bupati Kaidel Larang Keras Suap hingga Pungli di Lingkungan Pemkab Aru

Selain itu, Bupati Kaidel juga mewanti-wanti soal tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.


Dobo, suaradamai.com – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel melarang keras suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli) pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru.

Larangan ini ditegaskan Kaidel melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor

500.16/113/Tahun 2025, diterima Suaradamai.com, Kamis (4/12/2025).

Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Aru untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Bupati Kaidel juga mewanti-wanti soal tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.

Kaidel juga menegaskan, setiap aparatur di Lingkungan Pemkab Aru untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, yang tidak memiliki dasar hukum atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, masyarakat dan/atau: pengguna layanan dapat melaporkan pada Inspektorat.


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Kepulauan Aru


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Bupati Teluk Bintuni dalam LDK IPPMU: Kaderisasi Pemuda Kunci Lahirkan Pemimpin

Pemimpin tidak lahir secara instan. Pesan itu disampaikan Bupati...

PLN Energi Gas Targetkan Infrastruktur Jangkau 11 Kabupaten/Kota di Maluku, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Berpotensi Terserap

Pengembangan infrastruktur gas di Maluku diarahkan tidak hanya untuk...

Bentrok Taniwel SBB, Gubernur Minta Warga Tahan Diri, Forkopimda Turun Amankan Situasi

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta masyarakat tidak terpancing provokasi...

Kaderkan Pemimpin Muda, IPPMU Moyeba Utara Gelar LDK Perdana

Kegiatan diikuti pelajar hingga pegawai pemerintah ini digagas untuk...