Awas! Bupati Kaidel Larang Keras Suap hingga Pungli di Lingkungan Pemkab Aru

Selain itu, Bupati Kaidel juga mewanti-wanti soal tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.


Dobo, suaradamai.com – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel melarang keras suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli) pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru.

Larangan ini ditegaskan Kaidel melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor

500.16/113/Tahun 2025, diterima Suaradamai.com, Kamis (4/12/2025).

Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Aru untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Bupati Kaidel juga mewanti-wanti soal tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.

Kaidel juga menegaskan, setiap aparatur di Lingkungan Pemkab Aru untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, yang tidak memiliki dasar hukum atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, masyarakat dan/atau: pengguna layanan dapat melaporkan pada Inspektorat.


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Kepulauan Aru


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Candaan Wabup Teluk Bintuni soal “Kiamat” di Depan Pendeta Yandi Bikin Jemaat Tertawa

Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, mencairkan suasana KPI...

Temui Komisi VIII DPR RI, PMKRI Dobo Dorong Pembentukan Kasi Katolik di Kemenag Aru

‎‎"Sekaligus meminta dukungan dari Bapak Alimudin Kolatlena selaku Anggota...

DLH Aru Beri Peringatan Keras Bagi Perusahan Perikanan yang Merusak Lingkungan

‎Menurutnya, aktivitas manusia yang tidak terkendali, seperti pengelolaan limbah...

85 Lulusan P2TIM Teluk Bintuni Siap Masuki Dunia Kerja Migas

Graduation Batch 20 tandai lahirnya tenaga kerja terampil di...