DLH Aru Beri Peringatan Keras Bagi Perusahan Perikanan yang Merusak Lingkungan

‎Menurutnya, aktivitas manusia yang tidak terkendali, seperti pengelolaan limbah yang buruk dan eksploitasi berlebihan, mengancam kualitas hidup dan keberlanjutan pembangunan daerah.


‎Dobo, suaradamai.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru mengeluarkan peringatan keras bagi  prusahaan sektor perikanan yang terbukti merusak lingkungan akibat pengelolaan limbah yang buruk.

‎Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kepulauan Aru, Fance G. Lololuan saat memberikan materi dalam Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di Aula Gereja Bethel baru-baru ini.

‎Lololuan menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menindak perusahaan, termasuk pemilik cold storage yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).

‎Misalnya seperti pengelolaan limbah kacau atau membuang bangkai ikan sembarangan hingga lingkungan rusak, maka DLH akan mengambil langka tegas seperti. 

‎Teguran Tertulis: Sebagai peringatan awal atas pelanggaran yang ditemukan.

‎Penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan untuk waktu tertentu.

‎Selanjutnya pembekuan atau pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.

‎Lololuan juga mengingatkan bahwa kepatuhan hukum tidak hanya soal teknis di lapangan, tetapi juga administrasi, seperti memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

‎“Bapak, Ibu, saudara-saudara yang punya perusahaan ikan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Itu adalah syarat administrasi sepenuhnya yang harus dipenuhi,” tegasnya.

‎Menurutnya, sinkronisasi antara dokumen administrasi dan penerapan SOP di lapangan adalah kunci agar perusahaan terhindar dari sanksi hukum.

‎la menegaskan bahwa pengawasan terhadap dimensi administrasi dan operasional ini menjadi fokus utama DLH demi menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Aru.

‎Sementara itu, PLT Kepala Dinas DLH  Apres Mukudjey saat membuka kegiatan menegaskan bahwa, sistem informasi peringatan dini sangat vital untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

‎Menurutnya, aktivitas manusia yang tidak terkendali, seperti pengelolaan limbah yang buruk dan eksploitasi berlebihan, mengancam kualitas hidup dan keberlanjutan pembangunan daerah.

‎“Sistem ini bukan sekadar alat informasi, melainkan sarana pencegahan agar dampak pencemaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin,” ujar Mukudjey.

‎Ia secara khusus mengimbau para pelaku usaha cold storage untuk patuh terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Kemudian menekankan pentingnya memiliki dokumen lingkungan yang sah dan standar pengelolaan limbah yang baik.


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Bupati Kaidel Ajak Warga Aru Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Dasar Kebijakan Ekonomi Tepat Sasaran

‎Sensus ini mencakup pendataan seluruh pelaku usaha non-pertanian di...

‎Website Desa, Langkah Besar Kepulauan Aru Maju Mendunia dari Desa

Peluncuran website desa menandai titik awal perubahan besar bagi...

Mengapa Program 10 Juta Pohon Kelapa Layak Diperhitungkan untuk Masa Depan Aru?

‎Lewat program 10 juta pohon kelapa, Kepulauan Aru sedang...

Perdana, Distrik Merdey Tertibkan Pedagang yang Gunakan Rumah Dinas sebagai Tempat Usaha

Kesepakatan sewa lahan dan bangunan dicapai dalam rapat lintas...