
Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw yang memimpin jalannya rapat, enggan memberikan penjelasan alias no komen.
Ambon, suaradamai.com – Rapat Komisi III DPRD Maluku dengan Direksi Bank Maluku dan Maluku Utara (BM-Malut) dalam agenda membahas pengunduran Direktur Utama (Dirut), Arief Burhanudin Waliulu, dilakukan secara tertutup, bahkan awak media tidak diberi izin mengikuti jalannya rapat yang berlangsung di ruang Komisi III, Senin (26/10/2020).
Bukan hanya tertutup, Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw yang memimpin jalannya rapat tersebut, juga enggan untuk memberikan penjelasan alias no komen.
“Ini sangat sekret, jadi saya tidak punya kewengan untuk mempublikasikannya kepada rekan-rekan media. Pokoknya no komen kalau dalam hal ini,” tegas Richard kepada awak media yang mengejarnya.
Menurutnya ada hal-hal yang bisa disampaikan dan ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan ke publik dan itu sudah diatur dalam tata tertib DPRD. Jika dilanggar, lanjut dia, maka ada sanksi yang diberikan kepada siapa yang menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
Dikatakan, ada aturan yang mengatur tentang apa-apa yang bisa disampaikan ke publik. Khusus dalam agenda rapat Komisi III dengan pihak BM-Malut, sesuai arahan, masih bersifat internal sehingga komisi belum bisa membeberkan kepada halayak ramai.
Sebelumnya, dalam penjelasan Ketua Komisi III, pihaknya akan memanggil pihak BM-Malut untuk menanyakan dan perlu jawaban dari Direksi BM-Malut tentang sejauh mana direktur utama vakum. Lalu langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan terkait pengembangan BM-Malut.
Komisi yang membidangi infrastruktur, keuangan, dan ekonomi itu juga menanyakan kinerja Direksi BM-Malut. Ini dilakukan agar memastikan pelayanan dan operasional terganggu atau berjalan normal. Tujuanya agar agar komisi memperoleh jawaban yang pasti.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: