Ambon, suaradamai.com – Komisi III DPRD Maluku melakukan rapat bersama mitra terkait, menindaklanjuti surat masuk atau aspirasi dari masyarakat, terkait persoalan di daerah.
Rapat yang berlangsung di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Ambon, senin (19/10), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Louhenapessy.
Turut dihadiri Kepala Badan Perencanaan Daerah Maluku, Anthon Lailosa, Kepala Dinas PUPR, Muhamat Marasabessy, Kepala Badan Pendapat Keuangan Aset Daerah, Zuklifi Anwar, Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Malawat, Kepala Balai Wilayah Sungai, Marvan Ranla Ibnu dan jajaran Balai Pelaksana Jalan Nasional XVI.
Ada berbagai persoalan yang diberbagai persoalan yang dibahas, dari sisi perencanaan pembangunan, jalan, jembatan, talud, normalisasi sungai, sarana prasarana pendukung transportasi, dan berbagai persoalan lainnya.
Usai rapat, Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw kepada awak media, mengatakan rapat bersama mitra menindaklanjuti 35 surat masuk dari aspirasi masyarakat, maupun pemerintah kabupaten/kota
“Dari surat masuk kemudian dilakukan rapat dengar pendapat umum dan rapat kerja dengan mitra terkait dalam melakukan pembahasan terhadap surat masuk yang disampaikan masyarakat maupum pemerintah kabupaten/kota,”ujarnya.
Menurutnya, dalam pergantiannya sebagai Ketua Komisi III, menggantikan Anos Yermias, ia sudah melakukan rapat resmi dengan pimpinan dan anggota komisi, untuk menetapkan rencana agenda kerja di masa sidang 2020 dan 2021, serta membuat rancangan anggaran komisi III.
“Dari hasil pertemuan itu, kemudian memanggil mitra terkait yang menjadi mitra komisi III untuk melakukan pembahasan terhadap surat masuk, kemudian dibuat dalam pokok pikiran, untuk nantinya diserahkan kepada pimpinan DPRD, kemudian diserahkan kepada Pemda Maluku, sehingga diakomodir dalam dokumen APBD tahun anggaran 2021,”tuturnya.
Dari pertemuan yang berlangsung diruang sidang paripurna, ungkap Kader Golkar itu, direspon positif oleh Pemda, untuk kemudian diakomodir dalam APBD 2021.
Tetapi juga, kata Rahakbauw juga dilakukan koordinasi sinergi antara BPJN dan BWS mewakili pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga dokumem yang dibahas merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bisa dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota maupun Balai untuk ditampung dalam anggaran 2021.
“Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Maluku melalui Komisi III dapat terakomodir dalam kebijakan publik antara pemda dan DPRD Promal maupun kabupaten/kota dan Pusat,”pungkasnya.
Baca juga: