Bawaslu Malra Tegaskan Camat Kei Besar Diproses Karena Dukung Paslon Bupati, Bukan Paslon Gubernur

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Malra menilai pemberitaan yang diangkat salah satu media online terkait proses Camat Kei Besar, sangat keliru.


Langgur, suaradamai.com – Bawaslu Maluku Tenggara (Malra) menegaskan bahwa pelanggaran yang ditangani berkaitan dengan keterlibatan Camat Kei Besar Titus Betaubun, dalam Pilkada 2024, tidak ada kaitannya dengan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku.

“Pelanggaran yang ditangani oleh Gakkumdu Maluku Tenggara terkait keterlibatan Camat Kei Besar, Titus Betaubun, dalam mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, bukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” tegas Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun melalui siaran pers, Jumat (8/11/2024).

Penegasan ini disampaikan dalam rangka menyikapi pemberitaan salah satu media online yang mengabarkan berita dengan judul “TIm GAKUMDU Bawaslu Maluku Tenggara Didesak Segera Proses Hukum Camat Kei Besar” pada 7 November kemarin.

Informasi, lanjut Somnaikubun, yang dimuat dalam media tersebut, tidak semuanya benar dan sangat keliru. Sebab, semua laporan dan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang sedang diproses sudah sesuai aturan yang berlaku.

Somnaikubun menjelaskan, dalam memproses dugaan pelanggaran pemilihan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan, mulai dari kajian awal dugaan pelanggaran untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan; pleno pimpinan terhadap hasil kajian awal.

Selanjutnya ada pembahasan pertama Gakkumdu dan selanjutnya menyusun kajian yang di dalamnya ada penyelidikan dari unsur Kepolisian dan undangan klarifikasi para pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas suatu peristiwa hukum.

Selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap hasil penyelidikan dan hasil klarifikasi tersebut apakah sudah cukup alat bukti serta keterpenuhan unsur, serta menemukan siapa pelaku dalam peristiwa hukum tersebut.

Bawaslu menilai, terdapat juga narasi-narasi yang diberitakan oleh media tersebut tidak berkesinambungan dan tidak sinkron dengan pelanggaran yang ditangani oleh Gakkumdu Maluku Tenggara.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membuat opini yang dapat menimbulkan gesekan dalam masyarakat.

Editor: Labes Remetwa


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU