“Kesepakatan tersebut menjadi dasar kami memasuki tahap penyampaian RAPBD Perubahan 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama,” ujar Benhur.
Ambon, suaradamai.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 resmi disampaikan Pemerintah Provinsi kepada DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna, Jumat (25/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Benhur G. Watubun dan dihadiri Wakil Gubernur Abdullah Vanath.
Penyampaian ini merupakan kelanjutan setelah kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Kesepakatan tersebut menjadi dasar kami memasuki tahap penyampaian RAPBD Perubahan 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama,” ujar Benhur.
Wakil Gubernur Abdullah Vanath menjelaskan rancangan ini mengacu pada PP No.12/2019 dan Permendagri No.14/2025, dengan penyesuaian sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah: dari Rp2,52 triliun Rp2,50 triliun
– PAD: Rp712,86 miliar
– Pendapatan Transfer: Rp1,79 triliun
– Pendapatan Lain: Rp321,84 juta
– Belanja Daerah: dari Rp3,89 triliun Rp2,65 triliun
– Belanja Operasi: Rp2,26 triliun
– Belanja Modal: Rp226,12 miliar
– Belanja Jalan Terbuka: Rp5 miliar
– Belanja Transfer: Rp155,63 miliar
– Penerimaan Pembiayaan: dari Rp1,50 triliun Rp284,61 miliar
– Pengeluaran Pembiayaan: Rp136,67 miliar khusus untuk cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
Ketua DPRD menegaskan, dokumen ini akan dibahas secara mendalam melalui Badan Anggaran, fraksi, serta tim sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami akan sampaikan saran, usulan, dan koreksi agar setiap program berjalan efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Benhur.
RAPBD-P diharapkan mampu mengeliminasi persoalan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara nyata.
Secara terpisah, DPRD juga menanggapi aspirasi masyarakat terkait kasus pembakaran dan konflik antarkelompok yang masih berjalan. Benhur meminta Kepolisian dan seluruh pihak berwenang memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan tuntas.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara adil agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum kembali pulih,” pungkasnya.







