
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual menyantuni Rp361,3 juta kepada lima ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tual, suaradamai.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tual menyantuni Rp 361,3 juta kepada lima ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tual Saleh Afif mendampingi Sekda Kota Tual Ahmad Yani Ranuat menyerahkan santunan tersebut secara simbolis di Aula Balai Kota, Selasa (16/11/2021).
Adapun jaminan sosial Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris Icak Renuw sebesar Rp 42 juta. Almarhum Icak merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tual melalui jalur mandiri.
Kemudian ahli waris Bakai Madilis menerima santunan yang sama sebesar Rp 42 juta. Mendiang Bakai merupakan Pekerja Keagamaan Islam di Kecamatan Dullah Selatan.
Selanjutnya, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKM diberikan kepada ahi waris Saleh Sermaf sebesar Rp44 juta. Saleh adalah perangkat desa Kaimear, Kecamatan Pulau-pulau Kur.
Santunan JHT dan JKM pun diberikan kepada ahli waris Samsudin La Adisamu senilai Rp 86,3 juta. Selain itu, ahli waris Samsudin juga menerima jaminan pensiun berkala sebesar Rp 356,6 ribu per bulan. Samsudin merupakan pekerja di PT. Pos Indonesia.
Kemudian, ahli waris Fenansius H. Ohoiulun mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 147 juta. Mendiang Fenansius bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual. Almarhum meninggal akibat serangan jantung saat memasang spanduk di Pasar Masrum.
“Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal kami bayarkan Rp 42 juta. Tetapi kalau meninggal karena kecelakaan kerja, kami bayarkan Rp 147 juta,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tual Saleh Afif, kepada Suara Damai di Balai Kota.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: