Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik AI, Polres Teluk Bintuni Lanjutkan Penyelidikan

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Bintuni, suaradamai.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di platform media sosial facebook. Kasus tersebut masuk dalam penanganan kepolisian sejak hari ini, Rabu (30/7/2025).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman yang disampaikan oleh penyidik Ipda Adrian Jovian, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan seorang warga berinisial AI, yang merasa dirugikan atas unggahan oleh akun Facebook berinisial DP.

Unggahan tersebut tersebar di media sosial dalam rentang waktu sejak 22 September 2024 hingga 20 April 2025, dan dinilai berisi pernyataan yang menyerang kehormatan serta martabat pelapor di ruang publik digital.

Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/75/V/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 28 Mei 2025. Setelah menerima laporan, penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dalam Ruang Digital, pihak kepolisian juga telah menawarkan upaya mediasi. Namun, proses mediasi tidak tercapai karena pelapor menolak opsi tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sebagai tindak lanjut, Unit Tipidter akan melayangkan undangan klarifikasi lanjutan, menggelar gelar perkara, serta berkoordinasi dengan ahli ITE untuk menentukan arah proses hukum berikutnya.

Polres Teluk Bintuni berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berimbang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak, berhati-hati, serta mengedepankan etika dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum di ruang publik digital.

Sebelumnya diberitakan pada 28 Juli 2025, korban AI merasa kecewa dengan kinerja Polres Teluk Bintuni. Sebab laporan yang ia sampaikan sejak Mei lalu belum menemukan perkembangan berarti. Ia bersama pihak keluarga pun meminta Polda Papua Barat untuk mengambil alih kasus yang menimpanya.

Kemudian pada 29 Juli 2025, kuasa hukum AI, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A pun mengambil langkah serupa. Ia bahkan menyatakan akan menempuh jalur lain, termasuk melapor ke Divisi Propam Polri jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penanganan.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

HUT ke-451 Kota Ambon, Olahraga dan Budaya Jadi Pengikat Kebersamaan Warga

Kegiatan melibatkan masyarakat lintas generasi, mulai dari anak-anak PAUD,...

Pemkot Ambon Luncurkan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah dan Dokumen Kependudukan, Gratis

Program ini secara khusus menyasar masyarakat Muslim yang telah...

Registrasi Perlinsos Pemkot Ambon Dibuka 27–31 Agustus, Seluruh KK Diimbau Mendaftar

Ronald menjelaskan, program percontohan atau piloting tersebut terbuka bagi...

Relokasi Pedagang di Merdey Terbukti Dongkrak Ekonomi Warga

Dulu rumah dinas guru dan tenaga kesehatan jadi lapak...