Bupati Manibuy Larang Penjualan Miras dan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026

Bupati Manibuy menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bintuni, suaradamai.com — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi melarang penjualan minuman beralkohol serta operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, hingga lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026 yang ditandatangani Bupati Yohanis Manibuy pada 18 Februari 2026.

Dalam instruksi itu, Bupati Manibuy menegaskan langkah tersebut diambil guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri di wilayah Teluk Bintuni.

Pemkab melarang seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, karaoke, serta panti pijat atau klub malam untuk beroperasi selama periode Ramadan hingga H+5 Idul Fitri. Larangan berlaku mulai 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

Selain itu, pemilik hotel, penginapan, pelaku usaha hiburan malam, distributor, hingga pedagang juga dilarang menjual minuman beralkohol dalam kurun waktu yang sama.

Pemerintah daerah juga menghentikan sementara distribusi minuman keras ke wilayah Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara. Minuman beralkohol yang telah terlanjur dikirim diminta tidak dibongkar selama masa pemberlakuan instruksi tersebut.

Bupati menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni ditugaskan melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara profesional, humanis, dan persuasif dengan tetap bersinergi bersama aparat TNI dan Polri.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketenteraman selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri berlangsung.

Instruksi bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Aru Butuh Inovasi Kembangkan Pertanian, Sobat Tani Kompak Dorong Anak Muda Bikin Gebrakan!

Mengingat Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel sendiri tengah mengencarkan...

Aru Swasembada Pangan Lewat Padi Ladang, Penyuluh Ajak Masyarakat Genjot Pertanian untuk Ekonomi Berkelanjutan

“Saat musim angin barat ataupun timur, masyarakat sudah ada...

Penyuluhan dan Aksi Bersih Pantai oleh Satgas TMMD untuk Jaga Laut Aru

Usai pelaksanaan penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan aksi pembersihan pantai...

Keren, Satgas TMMD dan Warga Lembur Pasang Bata demi Rumah Layak Huni Segera Kelar

Kepala tukang, Serka Bonefasius Borlak mengambil keputusan untuk melanjutkan...