Dana Desa, Ladang Berkat atau Ladang Korupsi?

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Di Maluku Tenggara, misalnya sejak tahun 2015, Kabupaten Maluku Tenggara dengan jumlah 190 desa (sekarang 192 desa) merupakan daerah penerima dana desa terbesar. Dalam pengalokasikan dana desa, Kabupaten Maluku Tenggara mendapatkan alokasi dana terbesar berjumlah Rp26.094.000.000 dan tahun 2016  naik menjadi  Rp50,503.068.000 yang diperuntukan bagi 190 ohoi (desa).  Pada tahun anggaran 2017, dana desa bertambah lagi menjadi Rp146.039.403.000.

Dari alokasi dana tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan ke setiap desa menurut tata cara pengalokasian yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Desa. Untuk tahun anggaran 2015, setiap desa memperoleh dana dari Rp 300 juta untuk desa kecil hingga mendapatkan Rp 800 juta untuk desa besar.

Sejauh ini, dalam pengelolaan  dana desa  di Kabupaten Maluku Tenggara masih ditemukan masalah dari awal pemanfataan hingga pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Kendati sebelum dana desa dikucurkan pemerintah daerah telah berupaya menyiapkan perangkat desa untuk mengetahui pengelolaan dana tersebut. Sosialisasi, bimbingan teknis hingga pelatihan melibatkan perangkat desa telah dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, guna mengawal pengelolaan dana desa, pola pengawasan dan pendampingan dilakukan dengan adanya tenaga pendamping desa, pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pengawasan Kantor Inspektorat Kabupaten Malra.

Pengelolaan dana desa yang ‘akut’ ini, menurut penulis bertumpu pada pengawasan. Pengawasan merupakan kata kunci menjawab permasalahan dana desa. Pengawasan moril dilakukan oleh publik tetapi pengawasan berbasis hukum menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Maluku, terutama Kantor Inspektorat – seperti diatur Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pengawasan menurut Peraturan Bupati itu tercantum dalam pasal 13-14. Dalam Pasal 13 ayat 1, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Sekarang Dinas PMD) melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana desa dan ayat 2, hasil verifikasi disampaikan kepada kepala ohoi untuk dilakukan proses pencairan tahapan berikut. Ayat 3, Inspektorat melakukan pemeriksaan regular maupun pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan dana desa dan ayat 4, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti. Pertanyaan mengelitik, apakah hasil pemeriksaan Inspektorat bebas dari ‘main mata’ dengan pemerintah desa? Bila tidak, tentu dalam kurun waktu 5 tahun, kemajuan pembangunan terlihat masif di tiap desa dan tidak menumpuknya laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di kantor kepolisian atau kejaksaan.

Pada kondisi ini, penulis berpendapat, pengawasan yang berlangsung di Kabupaten Maluku Tenggara hanya berupa pengawasan secara administratif  sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Maluku Tenggara dan regulasi lainnya.  Aspek pengawasan ini kerap menjadi pengawasan ‘Main Mata’ antara pihak-pihak tertentu sehingga seluruh laporan pertanggujawaban dapat dibilang ‘Asal Bapak Senang’. Karena itu, pengawasan administratif ini perlu dibarengi pengawasan ‘on the spot’ sebagai ajang pembuktian pengelolaan dana desa sebagaimana peruntukannya. Namun, pengawasan on the spot yang dilakukan inspektorat ini pun kerap tercium aroma tak sedap pula.   

Bila kondisi ini terus berlarut, dan tak adanya komitmen pimpinan daerah (eksekutif dan legislatif) untuk membereskan ‘pekerjaan kotor’ pemerintah desa bersama pihak-pihak terkait maka sampai kapapun dana desa di Kabupaten Maluku Tenggara tidak membawa perubahan bagi masyarakat dan desa.

Bila masalah dana desa ini akut, kehadiran dana desa bukan menjadi ladang berkat, sebaliknya menjadi ladang untuk bertumbuhnya bibit-bibit potensi penyalahgunaan dana desa. Dan akhirnya, desa menjadi ladang baru tumbuhnya korupsi. Semoga tidak demikian.

*) Opini ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi suaradamai.com.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU