Dana Desa, Ladang Berkat atau Ladang Korupsi?

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejauh ini, dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Maluku Tenggara masih ditemukan masalah dari awal pemanfataan hingga pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.


Masyarakat Maluku Tenggara dalam sepekan ini disuguhkan informasi dari rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara atas pelaksanaan APBD tahun 2019 yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Di tengah pembahasan hangat itu, berdasarkan hasil pengawasan ke lapangan, para wakil rakyat berkesimpulan bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Dana Desa. Tentu ini menjadi angin segar bagi masyarakat di ohoi (desa). Namun menjadi ancaman bagi kepala desa/penjabat beserta perangkatnya yang melakukan pekerjaan ‘kotor’.

Netizen Maluku Tenggara juga sempat dihebohkan dengan pernyataan salah satu aktivis anti korupsi Maluku di media sosial, Tony Rahabav yang meminta Polisi ‘menangkap’ para pegawai Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai tak ‘bersih’ melakukan pengawasan dan pemeriksaan dana desa di daerah tersebut.

Penulis mencoba mengaitkan dua kondisi yang terjadi. Mengawali dengan melihat dana desa menjadi penyakit yang mulai akut. Hampir semua daerah memiliki masalah yang sama. Filosofi kehadiran dana desa, yakni pada upaya mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana program pemerintah Preside Joko Widodo dalam Nawa Cita (ke-3) Membangunan Indonesia dari daerah pinggiran. Ironinya, dana desa yang diterima ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, tak membuahkan hasil. Sebaliknya, dana desa dicap sebagai ‘biang kerok’ perselisihan antar sesama masyarakat desa, masyarakat dan pemerintah desa.

Ketidakpuasaan masyarakat itu membludak, terlihat dari saling lapor masyarakat ke kantor inspektorat, laporan ke kejaksaan, dan kepolisian. Tak terelakan, saling mengancam dan membeberkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang bermuara di media sosial seperti facebook.   

Sejatinya, pemerintah berkeinginan agar penggunaan dana desa ditujukan untuk membiayai pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan di desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya dana desa, diharapkan perekonomian di desa bergerak sehingga berujung pada kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan publik di desa.

Substansi pengelolaan dana desa yang disebutkan di atas, menjadi landasan pijak bagi DPRD, termasuk masyarakat dan seluruh pihak untuk dapat mengawasi dana desa sebagaimana peruntukannya. Sayangnya, kehadiran dana desa dengan tujuan peruntukannya yang ditemui di lapangan menimbulkan fenomena baru di tengah masyarakat.

Kondisi ini mempertegas potensi penyalahgunaan korupsi akan meradang di tingkat pemerintahan desa ketimbang di level pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. Dari berbagai referensi dan pengamatan di lapangan, penyebab penyalahgunaan dana desa dapat saja terjadi karena sejumlah faktor. Minimnya sumber daya aparatur desa, lemahnya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah melalui instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Faktor lain, sistem pengelolaan program desa yang tidak terarah, minimnya kontrol dari ormas, media massa, lembaga sosial masyarakat, kurangnya informasi dan pengetahuan dari masyarakat desa terhadap hak atas dana pembangunan desa. Kurangnya program desa yang terarah sehubungan dengan peruntukan dana desa tersebut.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU