Diduga Lakukan Pelanggaran, Paslon Nomor Satu Di laporkan Ke Bawaslu Bursel

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kami Kuasa hukum mendapatkan surat kuasa dari masyarakat, bukan dari kandidat

Namrole, suaradamai.com– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1, Drs H Hadji Ali dan Ir Zainudin Booy, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan. Pasangan yang dikenal dengan jargon Anak Kampung, dilaporkan La Ode Haris dan La Anto Wally, yang didampingi kuasa hukum, Boyke Lesnussa SH MH.

Menurut Boyke, pada  Rabu (11/11/2020) dan Kamis (12/11/2020), dirinya dan tim mendampingi kedua kliennya memasukkan laporan dugaan  pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020 ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.

” Kami kuasa hukum dari  law office Boyke Lesnussa SH MH and Partner’s mendapatkan surat kuasa dari masyarakat, bukan dari kandidat, tapi ini dari masyarakat, yang memang benar-benar mereka menerima sebuah pemberian. Dalam pemberian itu ada  beras dan kalender dari  pasangan calon nomor 1,Drs H Hadji Ali dan Ir Zainudin Booy,”jelasnya.

Lesnussa mengatakan, mengacu kepada  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, pada ayat satu dikatakan, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan atau Pemilih.

Ayat dua, dikatakan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat 3 dikatakan,Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain pasangan calon, di ayat 4 dikatakan, Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dengan demikian, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung,”terangnya.

Kuasa Hukum, Boyke Lesnussa SH MH.
Kuasa Hukum, Boyke Lesnussa SH MH.

Beranjak dari penjelasan pasal 73 ini, ketika ada temuan di lapangan, maka Lesnussa dan Partner’s  yang diberi kuasa oleh kedua pelapor,  La Ode Haris warga Pasir Putih dan La Anto Wally, warga  Waepandan, yang  pekerjaannya sebagai tani, untuk mendampingi mereka dan melapor ke Bawaslu Buru Selatan.

” Mereka adalah warga yang menerima  secara langsung beras yang ada kalender Paslon Nomor 1.  Kami sudah mendapatkan sejumlah bukti-bukti dan sudah menyerahkan ke Bawaslu. Kami yakin sungguh bahwa Bawaslu sangat profesional untuk menjalankan tugas tersebut,”tandasnya.

Adapun laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini telah diterima Bawaslu Bursel, dan tanda terima ditanda tangani Rahmat Souwakil.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU