Rapat lanjutan antara Banggar dan TAPD tentang Ranperda Perubahan APBD 2021 akan dilaksanakan besok, Senin (20/9/2021).
Langgur suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2021.
Pada rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Malra, Senin (20/9/2021) itu, Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun juga menyampaikan pengantar nota keuangan Ranperda Perubahan APBD 2021.
Sidang paripurna ini menindaklanjuti pembahasan sebelumnya, dari pembahasan KUA di tingkat Banggar, PPAS di tingkat komisi, rapat konsultasi komisi dan Badan Anggaran (Banggar), Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang penetapan KUA dan PPAS.
Mengawali sidang, Wakil Ketua DPRD Malra Albert Efruan yang memimpin rapat, menjelaskan mekanisme pembahasan Perubahan APBD 2021. Kemudian Ia mempersilakan Bupati menyampaikan pengantar nota keuangan Ranperda Perubahan APBD 2021.
Sidang dilanjutkan dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2021 oleh Bupati Malra dan pimpinan DPRD.
Sebelum menutup paripurna, Wakil Ketua DPRD Malra Albert Efruan meminta agar Badan Anggaran segera menggelar rapat dengan TAPD untuk pembahasan selanjutnya, mengingat batas waktu pembahasan yang semakin sempit. Ada interupsi dari dua anggota DPRD, Septian Brian Ubra dan Esebius Utha Safsafubun.
Brian meminta dokumen pengantar keuangan digandakan bagi seluruh anggota DPRD, lebih khusus anggota Banggar. Sehingga memudahkan proses pembahasan selanjutnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar dalam pembahasan di tingkat Banggar, anggota Banggar memperhatikan mekanisme rapat. Maksud dia, tidak perlu mengulang usulan dari tingkat komisi, karena proses di tingkat komisi sudah selesai.
Sementara Utha mengusulkan agar rapat Banggar-TAPD tidak boleh ada kesan buru-buru. Dia harap ada waktu bagi pemerintah daerah, dalam hal ini masing-masing OPD, dalam menyiapkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan dengan baik.
“Harus ada jarak waktu sedikit. Dalam ketentuan ketentuan keuangan, tidak bisa harus terlalu cepat begitu. Tetapi memang kita harus memberikan tanda petik terhadap ketentuan yang mengamanatkan persetujuan terhadap RAPBD Perubahan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran,” ujar Utha menanggapi rencana rapat yang ingin dilanjutkan sore itu juga.
Informasi yang diterima, pembahasan antara Banggar dan TAPD tentang Ranperda Perubahan APBD 2021 akan dilaksanakan besok, Senin (20/9/2021).
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: