Sedangkan status penyelesaian lahan kantor camat Manyeuw, seluruh proses administrasi telah selesai dan menunggu persetujuan Bupati untuk ditanda tangani.
Langgur, suaadamai.com – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020 bersama Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) diruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Senin(26/4/2021).
Wakil ketua I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Albert Efruan memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Teknis, untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah milik pemerintah sehingga, jangan sampai dikemudian hari ada komplain dari masyarakat.
Masalah pengurusan tanah, Albert mempertanyakan kepada DPKPP tentang status penyelesai beberapa lahan tanah diantaranya, status lahan pesparawi, status lahan kantor camat Manyeuw, status penyelesaian pembayaran anggaran lahan di Ohoifau untuk pengerjaan jalan, serta status penyelesaian lahan tanah di Ohoi Wearlilir-faan untuk pelabuhan Fery.
Kepala dinas DPKPP Afan B. Ifat memberikan penjelasan tentang beberapa pertanyaan diatas. Dia mengatakan, persiapan lahan gedung pesparawi sebenarnya terletak pada pembangunan gedung yang berada di batas lahan milik pemerintah dan masyarakat. Tetapi dinas telah melakukan pendekatan dengan pihak pemilik tanah, yang telah dialihkan ke pihak pengembangan yang telah mebeli lahan tersebut. DPKPP telah melakukan pendekatan dengan pihak pemilik dan diserahkan kepada pemerintah tambah 3 meter lahan untuk pemerintah.
Sedangkan status penyelesaian lahan Kantor Camat Manyeuw, seluruh proses administrasi telah selesai dan menunggu persetujuan Bupati untuk ditanda tangani.
Status tanah Ohoifau, dan lahan untuk Pelabuhan Fery di Ohoi Wearlilir-Faan telah diselesaikan ferifikasi, dan adminitrsasi tetapi masih ada beberapa kendala, dan perlu diselesaikan lebih lanjut.
Mendapat jawaban tersebut, Wakil Ketua I meminta, dinas teknis untuk bertindak secepatnya menyelesaikan persoalan. Adapun lahan milik tanah, jika telah diselesaikan pembayaran dan statusnya milik pemerintah untuk tidak lagi diintervensi oleh masyarakat, karena pengelolaan lahan demi kepentingan daerah sangat perlu diselesaikan.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: