Beranda DPRD Malra DPRD Malra Setujui Lima Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

DPRD Malra Setujui Lima Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

0
DPRD Malra Setujui Lima Ranperda Ditetapkan Jadi Perda
Suasana sidang paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap lima Ranperda usulan pemerintah daerah. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Malra, Rabu (20/1/2021). Foto: Fredy Jamrewav

Tiga di antara lima Ranperda tersebut dilanjutkan ke Biro Hukum Provinsi Maluku untuk mendapat fasilitasi hukum.


Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dilakukan dalam sidang paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, Rabu (20/1/2021).

Empat fraksi – PKB, Perindo, Demokrat-PKS, dan PAN – menerima dan menyetujui tanpa catatan. Sedangkan tiga fraksi – Gotong Royong, Gerindra dan Nasdem – menerima dengan catatan.

Dari kelima Ranperda yang disetujui, tiga di antaranya dilanjutkan untuk mendapat evaluasi di Biro Hukum Provinsi Maluku dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Ranperda tentang penyelenggaraan penertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, dan Ranperda tentang peraturan pelaksanaan dari undang-undang No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Sementara dua Ranperda lain – Ranperda tentang pencabutan Perda Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan (HO) dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan – ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) untuk selanjutnya dilakukan evaluasi.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini