Dana sebesar Rp 1,5 miliar dianggap sebagai hutang daerah, yang harus dibayarkan kepada 358 guru PNS di Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun anggaran 2021.
Langgur, suaradamai.com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mengungkap terdapat Rp 1,5 miliar tunjangan profesi guru belum dibayarkan pada triwulan IV, yakni bulan Oktober, November, dan Desember 2020.
Secara keseluruhan, memang Pemda Malra sudah membayar sebagian tunjangan mereka. Ada yang baru satu bulan, ada yang dua bulan. Hal ini diakibatkan karena terjadi kekurangan anggaran.
Kekurangan anggaran ini disebabkan karena dana transfer sebesar Rp 1 miliar dari Pemerintah Pusat belum ditransfer ke Pemda Malra. Serta SiLPA APBD Malra 2019 yang harusnya untuk belanja profesi guru, dialihkan untuk pembayaran lain pada tahun 2020.
“Soal tunjangan profesi guru. Yang pertama, kelalaian ada pada Tim Anggara Pemerintah Daerah, yaitu mencantumkan Rp 502 juta lebih SiLPA 2019 pada SiLPA 2020, tetapi tidak mencantumkan dalam item belanja pegawai khususnya belanja profesi guru,” demikian poin pertama kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Selasa (29/12/2020) lalu.
Pada poin kedua yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Malra Esebius Utha Safsafubun, mengatakan bahwa selisih Rp 1.508.687.000 untuk menyelesaikan tunjangan profesi 358 guru, akan dicover dengan SiLPA Rp 502.000.000 dan Rp 1.006.000.000 yang diambil dari DAK Non Fisik triwulan pertama, dan akan dilaporkan pada saat rekon enam bulan berikutnya.
“Agar penganggaran seperti ini, dilakukan harmonisasi dengan pengguna anggaran. Supaya tidak menimbulkan hal seperti ini pada tahun anggaran berikutnya,” tambah politisi PDIP itu saat membacakan poin ketiga kesimpulan rapat.
Editor: Labes Remetwa
Secara keseluruhan, memang Pemda Malra sudah membayar sebagian tunjangan mereka. Ada yang baru satu bulan, ada yang dua bulan.
Baca juga: