Kode etik ini untuk mendisiplinkan anggota DPRD dalam melakukan kegiatan.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat paripurna penetapan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK), Jumat (8/1/2021).
Rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut dari hasil konsultasi Pansus kode etik dan tata beracara sejak satu tahun lalu. Baru hari ini ditetapkan karena akibat pandemi Covid-19 yang menyita banyak perhatian.
“Hasil fasilitasi baru disampaikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi pada beberapa minggu kemarin, sehingga hari ini kita ada pada paripurna dalam rangka penetapan hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Pansus,” tutur Wakil Ketua I DPRD Malra Albert Efruan usai paripurna.
Albert menambahkan, kode etik ini untuk mendisiplinkan anggota DPRD dalam melakukan kegiatan. Kegiatan yang dimaksud seperti cara menyampaikan pendapat, menanggapi pendapat, melakukan sidak, kunjungan kerja, dan sebagainya.
Sedangkan tata beracara itu berkaitan dengan penyampaian pengaduan baik dari masyarakat maupun pimpinan dan anggota DPRD tentang adanya penyimpangan maupun kesalahan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD.
“Badan kehormatan mempunyai tanggung jawab, dengan dasar hukum pada tata beracara ini, digunakan untuk mengadili anggota DPRD yang melakukan kesalahan pada aturan yang kita sepakati,” jelasnya.
“Yang tidak hadir tiga (3) kali secara berturut-turut dalam tiga kali paripurna maka akan disampaikan dalam Badan Kehormatan untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Albert mencontohkan.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: