BerandaDPRD MalraDPRD Malra Tunda Pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 Lantaran Ketidakhadiran Ketua TAPD

DPRD Malra Tunda Pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 Lantaran Ketidakhadiran Ketua TAPD

Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir dan diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.


Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menunda rapat perdana pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2021.

Rapat perdana itu harus ditunda lantaran ketidakhadiran Sekretaris Daerah Ahmad Yani Rahawarin selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malra.

Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun selaku Ketua Banggar mengawali rapat dengan menjelaskan mekanisme pembahasan KUA dan PPAS.

Pembahasan KUA dan PPAS, kata Minduchri, dibahas dalam tiga tahap. Pertama, pembahasan internal Banggar dan TAPD untuk menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA). Kedua, meliputi pembahasan antara komisi dengan mitra terkait, rapat konsultasi antara Banggar dan komisi. Ketiga, pembahasan Banggar dengan TAPD untuk menyepakati Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penandatanganan KUA dan PPAS, penyampaian nota pengantar Bupati pada pembahasan Raperda tentang APBD.

Minduchri sebelum memberikan kesempatan kepada TAPD untuk menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA), mempertanyakan ketidakhadiran koordinator TAPD.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Malra Zainal Arifin Rahayaan menjelaskan, alasan dirinya mewakili Koordinator TAPD karena Sekda sementara berada di luar daerah.

Mendapat informasi tersebut, hampir semua anggota Banggar yang hadir angkat bicara. Ada yang tolak dan setuju untuk rapat dilanjutkan.

Meski dengan keterbatasan waktu – batas pembahasan 30 November – rapat tetap ditunda hingga kehadiran Sekda Malra.

Rapat akan dilanjutkan pada hari Kamis (12/11/2020) pukul 16.00 WIT. Dengan demikian, waktu normal pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 adalah 18 hari.

Editor: Labes Remetwa


Pembahasan KUA dan PPAS APBD 2021 dibahas dalam tiga tahap. Batas pembahasan 30 November mendatang.


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU