Beranda DPRD Provinsi Maluku DPRD Maluku Akan Gelar Pelantikan Anggota PAW

DPRD Maluku Akan Gelar Pelantikan Anggota PAW

0
DPRD Maluku Akan Gelar Pelantikan Anggota PAW
Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Abdullah Sangkala usai mengikuti rapat Bamus, Selasa (11/1/2022). Foto: Chintia Samangun

DPRD Maluku telah menerima SK Mendagri tentang PAW anggota dewan dari Fraksi Golkar.


Ambon, suaradamai.com – Dalam waktu dekat, DPRD Provinsi Maluku akan menggelar rapat paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Michel Tasane menggantikan almarhumaMurniati Sulaiman Hentihu.

Pelantikan Michel sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel), untuk sisa masa jabatan 2022-2024.

“Insyah Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tentunya sebelum memasuki masa sidang pertama yang berakhir per tanggal 16 Januari 2022, kita sudah melaksanakan PAW,” kata Wakil Ketua DPRD MalukuAsis Abdullah Sangkala usai mengikuti rapat Bamus, Selasa (11/1/2022).

Asis menambahkan, DPRD sudah pasti melaksanakan PAWsesuai SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah diterima Biro Pemerintahan Setda Maluku.

“Semua proses sudah berjalan sesuai mekanisme PAW, baik dari KPU hingga Mendagri dan SKnya sudah disampaikan dan tinggal hanya menunggu kapan PAW bisa bejalan sesuai prosedur dan mekanisme,” jelas Asis

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena mengaku, pihaknya telah menerima SK Mendagri tentang PAW anggota dewan yang meninggal atas Murniati Sulaiman Hentihu.

“SK Mendagri tentang PAW Murniaty Sulaiman Hentihu, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, telah diterima DPRD Provinsi Maluku. Michel Tasaney, diusulkan menggantikan Hentihu yang meninggal dunia, Agustus 2021 lalu,”ungkap Bodewin.

Sekedar info, pemilu legislatif 2019 lalu, Partai Golkar meraih dua kursi di Dapil Buru dan Buru Selatan. Gadis Umasugy dan Murniaty Sulaiman Hentihu terpilih didapil itu. Setelah Muniarti meninggal dunia, Michel peraih suara berikutnya diusulkan untuk menggantikan posisinya di dewan.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini