DPRD Maluku Dorong Optimalisasi Pengelolaan Gas di Seram Utara Timur Seti

Ambon,suaradamai.com – Komisi II DPRD Maluku mendorong pengelolaan sumber daya alam berupa gas di kawasan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, agar dilakukan secara optimal oleh pemerintah dan pihak swasta. Langkah ini dinilai dapat membuka peluang kerja yang luas bagi warga setempat dan menekan angka pengangguran di Maluku.

“Kita tahu ada sekitar 70 ribu warga Maluku yang mencari pekerjaan di Provinsi Maluku Utara. Jika ada peluang kerja di sini melalui pengelolaan sumber daya alam yang profesional, pergeseran tenaga kerja sebesar itu bisa diminimalkan,” ujar anggota Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, dalam rapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku.

Ia menyoroti fakta bahwa banyak warga Maluku meninggalkan daerah ini untuk bekerja di sektor pertambangan di Maluku Utara, meskipun Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Menurutnya, pengelolaan gas di wilayah Seti, yang disebut sebagai lumbung gas terbesar kedua di Maluku setelah Blok Masela, merupakan peluang besar untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga mempertanyakan pengelolaan minyak bumi di Kabupaten Seram Bagian Timur, khususnya terkait dana bagi hasil yang harus bermanfaat bagi daerah dan masyarakat setempat.

“Tugas DPRD adalah memastikan koordinasi dengan pemerintah, termasuk Kementerian ESDM, agar isu-isu yang berkembang di masyarakat tentang pengelolaan gas dan minyak dapat segera ditindaklanjuti. Jika Blok Masela belum jelas alurnya, maka potensi di Pulau Seram harus didorong untuk dimanfaatkan,” tegas Alhidayat.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menjelaskan bahwa pengelolaan migas berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Fungsi Dinas ESDM provinsi hanya sebatas koordinasi dan pengaturan dana bagi hasil dari penjualan migas. Kewenangan eksplorasi dan pengelolaan sumber daya migas sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat,” jelas Haris.

Potensi besar yang ada di Seram Utara Timur Seti diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan swasta, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Maluku.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Molo Sabuang untuk Karawai-Dosinamalu disaksikan Bupati Kaidel dan Masyarakat Aru

Bupati Kaidel mengembalikan keputusan adat ini kepada Dewan Adat...

Legislator Roland Kasihiw: PDIP Berdiri Teguh Bersama Rakyat, Tolak Pilkada Lewat DPRD

"PDI perjuangan menolak Pilkada dipilih oleh DPRD, karena kedaulatan...

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...