DPRD Maluku menjadikan Perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menjadi prioritas.
Ambon, suaradamai.com – DPRD Provinsi Maluku mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, sebagai Perda inisiatif, Perda tersebut menjadi prioritas, mengingat Maluku belum memiliki payung hukum tentang program-program yang berkaitan P4GN.
“Mudah-mudahan setelah kita laksanakan verifikasi surat-surat masuk yang sementara berjalan di kabupaten/kota, kita bisa bicarakan itu di tingkat Pansus untuk menjawab harapan teman yang terkait dengan pembentukan P4GN di Maluku,” tambah Lukcy kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin(19/4/2021).
Menurut Wattimury, pembentukan Perda P4GN memiliki tujuan yang sangat baik. Dia harap, pembahasan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Perda ini sangat penting untuk generasi muda Maluku di masa akan datang terbebas narkoba, karena peredaran narkoba di Maluku khususnya di Kota Ambon sudah sangat luar biasa, dan sangat mengkhawatirkan kita. Saya kira kita tidak main-main dengan kondisi seperti ini, maka diperlukan payung hukum yang jelas, salah satunya P4GN,” tegas Lucky.
Terpisah, Kepala BNN Maluku Brigjen Pol M.Z Muttaqien menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (INPRES) nomor 6 tahun 2018 yang dilanjutkan dengan INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, bahwa Presiden telah memerintahkan seluruh kementerian/kelembagaan dan Kepala Daerah, serta BUMN dan stakeholder untuk membentuk rencana aksi terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan membentuk tim terpadu.
“Tim terpadu juga harus dibentuk di lingkup DPRD, Pemda Maluku, kabupaten/kota dan setelah itu kita lakukan tes urine. Ini untuk melihat sejauh mana, merah putih ASN di lingkup Pemkot/Kabupaten dan Pemda Maluku, dalam menindaklanjuti Inpres,” cetus dia.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: