Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov Maluku dan PT BPT telah berakhir sejak 2017, namun muncul upaya memperpanjang kontrak secara tidak sah pada tahun 2022–2023.
Ambon, Suaradamai.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kuasa Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, beserta pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset ruko di Pasar Mardika, Kota Ambon.
Desakan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Maluku bersama perwakilan pedagang dan sejumlah instansi terkait. Rapat membahas sengketa antara Forum Komunikasi Pedagang Mardika (FKPM), Pemerintah Provinsi Maluku, dan PT BPT yang dinilai melanggar ketentuan kerja sama pengelolaan aset daerah.
Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov Maluku dan PT BPT telah berakhir sejak 2017, namun muncul upaya memperpanjang kontrak secara tidak sah pada tahun 2022–2023.
“Status hukum PT BPT sudah tidak jelas. Aset itu seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi,” ujar Rovik.
Ia juga mengecam tindakan pihak PT BPT yang disebut menggembok kios pedagang tanpa surat kuasa resmi, dan menilai hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Politisi PPP itu meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum terhadap PT BPT dan melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan, termasuk pendapatan dari sewa ruko dan retribusi parkir.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Maluku, Rostina, menyebut PT BPT sebagai sumber dari berbagai persoalan di Pasar Mardika. Ia menuntut transparansi terkait setoran PT BPT ke kas daerah, mengingat data yang diterima DPRD menunjukkan adanya ketimpangan antara tarif sewa pedagang dan setoran perusahaan ke pemerintah.
“Kami ingin tahu berapa sebenarnya yang disetor ke kas daerah. Jangan sampai pedagang dibebani biaya tinggi, tapi pemerintah daerah tidak menerima pemasukan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, menambahkan bahwa persoalan ini bukan kasus baru dan telah lama direkomendasikan untuk ditindaklanjuti, namun belum ada langkah konkret dari instansi terkait.
“Komisi III akan memanggil kembali semua pihak, termasuk BPKAD dan Biro Aset, untuk meninjau kembali kontrak kerja sama. Kami ingin memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dugaan Korupsi dan Potensi Kerugian Negara
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan 140 unit ruko milik Pemprov Maluku yang dikerjasamakan dengan PT BPT. Dari total pembayaran Rp18,84 miliar oleh 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), PT BPT diduga hanya menyetor sekitar Rp5 miliar ke kas daerah.
Selain itu, DPRD juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses tender dan perpanjangan kerja sama, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini berlarut-larut. Aset daerah harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Rahakbauw.





