DPRD Terima Aspirasi Pendemo dari Elat terkait Jabatan Kepala Ohoi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Para pendemo berencana menggugat proses pelantikan Kepala Ohoi Elat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menerima aspirasi pendemo dari Ohoi (Desa) Elat Kecamatan Kei Besar.

Para pendemo meminta DPRD Malra untuk mendesak Bupati agar menarik kembali Surat Keputusan (SK) Pelantikan Kepala Ohoi Elat atas nama Usuludin Suat yang dinilai dan diduga, secara hukum, cacat dan melangkahi mekanisme dan prosedur yang ada.

Sebanyak enam perwakilan pendemo diterima oleh Anggota DPRD Thomas Ulukyanan di ruang rapat Komisi III tadi siang, Selasa (24/8/2021).

Dalam pertemuan itu, ada sejumlah poin tuntutan yang sudah disiapkan. Namun juru bicara, Yusril Toatubun, hanya menyampaikan satu tuntutan seperti yang sudah disebutkan di atas. Ia kemudian memaparkan sejarah Kepala Ohoi Elat, hingga proses pencalonan kepala ohoi yang terjadi di ohoi tersebut.

Mencermati apa yang disampaikan, Thomas mengatakan bahwa dia hanya dapat menerima dan melaporkan pertemuan itu kepada pimpinan DPRD. Sebab dia tidak dapat mengambil keputusan.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, seandainya jika tuntutan ini dilakukan sebelum pelantikan, DPRD melalui Komisi I pasti akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti Kabag Hukum, Camat Kei Besar, hingga Penjabat Kepala Ohoi dan BSO, untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Di sisi lain, Thomas mengatakan, pelantikan seseorang menduduki jabatan Kepala Ohoi, itu melalui proses panjang dan semua aspek administrasi harus terpenuhi.

Namun, lanjut dia, jika pendemo menganggap bahwa proses yang dilakukan itu cacat hukum, maka dapat menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, secara kelembagaan pun DPRD tidak punya wewenang untuk mengubah atau bahkan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan Bupati.

“Daripada kita berteriak-teriak, pada akhirnya tidak bisa menghasilkan sesuatu. Jadi sekarang, terbentang di hadapan bapak-bapak, kalo (pelantikan) tanggal 12 Agustus, berarti kurang lebih 12 November, bapak-bapak dapat mengajukan permohonan ke PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan itu,” kata Thomas menjelaskan bahwa pendemo memiliki waktu 90 hari sesuai peraturan yang berlaku untuk mengajukan gugatan.

Mendengar penjelasan Thomas, salah satu perwakilan pendemo menambahkan, pihaknya pasti mengambil jalur hukum. Secara resmi, Ia dan satu perwakilan yang lain meminta salinan SK Pelantikan Kepala Ohoi Elat. Salinan SK tersebut akan digunakan sebagai salah satu landasan hukum untuk berproses di PTUN.

Thomas menyanggupi permintaan tersebut. Dia mengatakan akan meminta salinan SK tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setda Malra. “Ini sudah ada pelantikan jadi sudah menjadi hal umum. Saya akan minta. Nanti bagaimana tanggapannya, saya akan sampaikan,” ujar Thomas.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU