Bagi Wali Kota Tual Adam Rahayaan, sikap disiplin merupakan suatu kewajiban mutlak yang harus diembani dan dijalankan oleh setiap PNS
Tual, suaradamai.com – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tual dikenakan sanksi Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tindak pemecatan itu diumumkan secara resmi oleh Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Mahmud Rahanyamtel, saat apel perdana bagi jajaran PNS di Lapangan Upacara Balai Kota setempat, Senin (6/1/20).
Sanksi PTDH bagi kedua PNS tersebut, atas nama Tamsir Singgih Thuayo yang bertugas pada Kantor Kecamatan Pulau-Pulau Kur, dan Jules Bernadus Karmomyanan yang bertugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual. Adapun yang bersangkutan, masing-masing diberhentikan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Tual Nomor 01 dan 02 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tindakan ini dilaksanakan sesuai pertimbangan Wali Kota Tual atas surat aduan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual Nomor 800/58/2019 tertanggal 09 Desember, perihal mohon tindak lanjut pelanggaran disiplin. Serta Surat Camat Pulau-Pulau Kur Kota Tual Nomor 800/138/2019 tertanggal 18 Desember 2019, perihal laporan ASN yang lalai tugas.
Baca juga:
- Gubernur Maluku: Proses Hukum Pelaku Kekerasan dan Sinyalemen Peredaran Narkoba di Langgur
- DPRD Gelar RDP dengan Pemkab Aru dan Tim Pemekaran Aru Perbatasan
- 14 Armada Laut Siap Layani Pemudik untuk Lebaran 2025 di Kei
- Ketua Forapelo Teluk Bintuni Dukung Program MBG: Minta Pemda Manfaatkan Pangan Lokal
- Rumah Dinas yang Tidak Produktif Akan Dialihkan Jadi Sarpras Umum, Taman, atau Pasar
Wali Kota Tual Adam Rahayaan kepada awak media menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada dua PNS ini, dikarenakan yang bersangkutan telah lalai menjalankan tanggungjawabnya sebagai PNS.
“Mereka meninggalkan tugas secara akumulasi dan secara terus menerus melebihi 46 hari kerja dan telah dipanggil beberapa kali (lebih dari dua kali). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.
Atas tindakan dimaksud, menurut Wali Kota Rahayaan, dua PNS ini dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (11) dan perlu dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 9 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam PP tersebut menjelaskan, bahwa apabila PNS tidak masuk kerja secara terus-menerus, meskipun telah dipanggil dua kali tetapi tidak hadir, maka PNS tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran kumulatif,” tegasnya.
Sesuai aturan, kedua oknum dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya, yakni dengan tindak hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Orang nomor satu Kota Tual itu mengingatkan, peristiwa hari tersebut menjadi pelajaran bagi semua jajaran PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual agar kedepannya senantiasa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dengan baik. Baginya, sikap disiplin merupakan suatu kewajiban mutlak yang harus diembani dan dijalankan oleh setiap PNS.
“Apabila tidak menjalankan tugas dengan penuh kedisiplinan, maka dipastikan akan dikenakan pemecatan,” tandasnya. (gerryngamel/labesremetwa)