Sidang paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Malra Albert Efruan, diskors hingga Selasa (12/1/2021) pukul 10.00 WIT.
Langgur, suaradamai.com – Ketua Fraksi Gotong Royong DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stephanus Layanan menegaskan, pihaknya akan menolak rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari OPD pengusul, jika Kepala OPDnya tidak menghadiri rapat paripurna.
Politisi PDI Perjuangan itu harus menyampaikan hal tersebut melalui interupsinya, sebab menurut dia, para kepala OPD ini merupakan narasumber atas Ranperda yang diusulkan. Dia melanjutkan, rapat yang penting ini, yang dihadiri kepala daerah dan sekretaris daerah, juga harus dihadiri kepala OPD.
“Kalau tidak hadir dengan berita yang tidak jelas, maka rancangan yang diajukan oleh dinas yang bersangkutan menunggu masa sidang berikutnya,” tegasnya dalam rapat paripurna, Senin (11/1/2021).
Ditemui wartawan usai rapat, Legislator Dapil II Kei Besar itu sekali lagi menegaskan akan menolak membahas Ranperda jika kepala OPD tidak hadir dalam Paripurna.
“Kami Fraksi Gotong Royong secara tegas menolak membahas ranperda mereka yang tidak hadir, pada masa sidang ini, kami minta agar ditunda pembahasannya pada masa sidang berikutnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, dari lima OPD pengusul Ranperda, hanya dua Kepala OPD yang hadir, sementara yang lain tidak. Kepala OPD yang hadir yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tidak hadir.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Malra Albert Efruan, diskors hingga Selasa (12/1/2021) pukul 10.00 WIT, dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi terkait lima ranperda yang diusulkan.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: