Beranda DPRD Provinsi Maluku Gubernur Serahkan Dokumen APBD-P ke DPRD Maluku

Gubernur Serahkan Dokumen APBD-P ke DPRD Maluku

0
Gubernur Serahkan Dokumen APBD-P ke DPRD Maluku
Dokumen tersebut diserahkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam rapat paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD-P masa sidang ke-10 di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (9/2/2025)

“Pendapatan daerah semula Rp3,247 triliun menjadi Rp2,884 triliun atau turun Rp362,97 miliar (11,18%). Penurunan ini berdampak pada penyesuaian belanja daerah yang semula Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun,” jelas Hendrik.


Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Maluku.

Dokumen tersebut diserahkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam rapat paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD-P masa sidang ke-10 di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (9/2/2025) sore.

Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik menjelaskan penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari tahapan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menegaskan, kebijakan umum pendapatan daerah disesuaikan dengan target PAD dan transfer pusat, termasuk DAU-SG, DAU-Earmark, dan DAK. Sementara kebijakan belanja diarahkan untuk sinkronisasi visi-misi gubernur dan wakil gubernur periode 2025–2030, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

“Pendapatan daerah semula Rp3,247 triliun menjadi Rp2,884 triliun atau turun Rp362,97 miliar (11,18%). Penurunan ini berdampak pada penyesuaian belanja daerah yang semula Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun,” jelas Hendrik.

Rinciannya, PAD turun dari Rp873 miliar menjadi Rp726 miliar, pendapatan transfer dari Rp2,374 triliun menjadi Rp2,157 triliun, sementara lain-lain pendapatan daerah sah naik tipis dari Rp321 juta menjadi Rp325 juta.

Meski terjadi surplus anggaran sebesar Rp36,237 miliar, penyesuaian pembiayaan membuat posisi netto defisit Rp36,237 miliar sehingga SILPA menjadi nihil.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam pembukaan paripurna menegaskan perubahan APBD dimungkinkan karena adanya dinamika asumsi kebijakan umum anggaran, baik akibat kondisi ekonomi maupun proyeksi pendapatan yang tidak tercapai.

“Perubahan KUA-PPAS 2025 ini juga menyesuaikan dengan RPJMD 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi-misi gubernur dan wakil gubernur periode 2025–2030,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Hendrik menyampaikan selamat HUT ke-80 Kejaksaan RI (2 September) dan HUT ke-90 Gereja Protestan Maluku (6 September). Ia juga mengajak DPRD menjaga sinergi dalam pembahasan KUA-PPAS hingga paripurna mendatang.

“Mari katong bergandengan tangan, merajut kebersamaan dan membangun sinergitas demi Maluku pung bae,” harapnya.