Hanubun menekankan pentingnya menjalankan instruksi presiden soal efisiensi anggaran.
Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun meminta penjabat lingkup pemerintah daerah (Pemda) agar membatasi belanja seremonial.
Hal tersebut ia utarakan saat memimpin apel perdana gabungan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah, Senin (10/3/2025).
Dalam apel, Hanubun menekankan pentingnya menjalankan instruksi presiden soal efisiensi anggaran.
Kebijakan ini, lanjutnya, merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Kebijakan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar,” ungkap Hanubun.
Selain itu, lanjut Hanubun, kebijakan itu juga menwajibkan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen di seluruh perangkat daerah.
“Membatasi belanja honorarium, dengan menyesuaikan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai standar harga satuan regional,” cetus Hanubun.
Hanubun meminta jajaran mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan menyalurkan anggaran berdasarkan kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi tahun sebelumnya.
“Dari Dinas yang hadir yakni Perikanan, Pariwisata, Badan Perbatasan, Bappeda, BKPSDM, DAMKAR. Hari ini terakhir untuk melakukan efisiensi kerja, malam ini sudah harus melakukan penyesuaian coret saja jika ada yang tidak terlalu penting,” ucap Hanubun.
Editor: Labes Remetwa.









