
Belajar dari rumah dilakukan secara online dan pendampingan dari rumah ke rumah.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menerapkan kebijakan belajar dari rumah bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah zona merah dan orange Covid-19.
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Adapun wilayah yang masuk zona merah berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, yakni Langgur, Ohoijang, dan Perumnas. Sedangkan Wearlilir dan Rumadian masuk zona orange.
“Menindaklanjuti Instruksi Bupati nomor 41 tahun 2021, maka pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022, kita melakukan kembali penyesuaian,” kata Kepala Dinas Pendidikan Malra Clemens Welafubun, Jumat (9/7/2021).
Kebijakan belajar dari rumah berlaku untuk TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK sampai kondisi kembali normal.
Belajar dari rumah dilakukan secara online dan pendampingan dari rumah ke rumah. Dua model ini dilakukan di wilayah yang memiliki jaringan internet baik maupun buruk atau tidak ada.
“Tidak semua orang punya komputer, laptop, atau android. Jadi pemberlakuan tidak umum. Sehingga dipastikan semua siswa memperoleh hak untuk belajar sama dengan kegiatan tatap muka,” jelas Clemens.
Sementara itu sekolah yang berada pada wilayah zona kuning dan hijau melaksanakan belajar tatap muka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk kegiatan tatap muka, jumlah siswa dan jarak di kelas diatur. 50 persen 50 persen. Jadi misalnya jumlah siswa 30, maka shift 1, hanya 15 siswa. Begitupun shift 2. Jarak tempat duduk itu minimal 2 meter. Lalu menerapkan 5 M,” terang mantan Kepala Sekolah SMP Kelanit itu.
Clemens menegaskan, sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka harus memastikan sekolahnya aman dari Covid-19.
Kurikulum apa yang digunakan?
Sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka menggunakan kurikulum darurat. Kurikulum ini, kata Clemens, ada tiga model yakni kurikulum yang digunakan secara nasional, yang disusun sendiri oleh sekolah, atau memadukan keduanya.
“Itu dibolehkan dalam surat keputusan bersama empat menteri. Ini sudah kami sosialisasikan tahun 2020 dan penerapannya sudah jalan. Hanya karena kondisi Covid-19 lagi melonjak, sehingga perlu penyesuaian,” jelas Clemens.
Tenaga pengajar wajib ikut vaksinasi
Clemens menegaskan, guru yang tidak melakukan vaksinasi tidak diperkenankan melakukan kegiatan tatap muka.
“Secara bergelombang, seluruh tenaga guru kita sudah instruksikan untuk melakukan vaksinasi,” kata Clemens kepada wartawan usai bersama Bupati meninjau pelaksanaan vaksinas di Ohoi Somlain, Jumat (9/7/2021).
Editor: Labes Remetwa
Wilayah yang masuk zona merah berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, yakni Langgur, Ohoijang, dan Perumnas. Sedangkan Wearlilir dan Rumadian masuk zona orange.
Baca juga: