Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Malra Terapkan “Work From Home/Office”

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Kalo ketemu di luar, kena sanksi. Pasti kena sanksi ASN. Jadi jangan sampai dia (ASN) jalan-jalan,” tegas Bupati.


Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menerapkan kebijakan work from home atau kerja dari rumah dan work from office atau kerja dari kantor pada kegiatan perkantoran/tempat kerja.

Tempat kerja tersebut meliputi perkantoran pemerintah/kantor wilayah kementerian/lembaga/pemerintah daerah/perkantoran BUMD/BUMN/swasta.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Malra tentang perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat ohoi dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pada diktum ketiga poin a instruksi tersebut, menyebutkan pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi/perjalanan ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing daerah.

Sekretaris Daerah Malra Ahmad Yani Rahawarin dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Aula Kantor Bupati, Selasa (6/7/2021), menegaskan bahwa seluruh pegawai yang kerja dari rumah tidak boleh bergerak kemanapun.

“Oleh karena itu, Pol PP yang bertugas di hari esok melakukan disiplin kepada pegawai yang sudah ditetapkan untuk tidak melaksanakan tugas di kantor. Nanti besoknya diganti lagi, 50 persen yang tidak masuk, 50 persen lagi masuk. Khusus untuk pimpinan OPD dan sekretaris tetap masuk sampai tanggal 20 Juli,” jelas Sekda.

Bupati Malra M. Thaher Hanubun menambahkan, bagi ASN yang bekerja di rumah bukan berarti melakukan perjalanan rekreasi.

Satpol PP dan Kesbangpol, lanjut Bupati, akan terus mengawasi kerja ASN dari rumah berdasarkan data yang diterima dari OPD.

“Kalo ketemu di luar, kena sanksi. Pasti kena sanksi ASN. Jadi jangan sampai dia (ASN) jalan-jalan,” tegas Bupati.

Editor: Labes Remetwa


Work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU