Ambon, suaradamai.com– Di tengah suasana kebersamaan bulan suci Ramadhan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, memimpin doa dan hening cipta untuk almarhum korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polres Tual, Minggu (22/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sela buka puasa bersama yang digelar Polda Maluku bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya di Gedung Plaza Presisi, Tantui, Kota Ambon. Turut hadir Pangdam XV/Pattimura, Dankodaeral IX/Ambon, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, serta jajaran Forkopimda Maluku.
Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) yang melibatkan seorang anggota Polri. “Kita dikejutkan oleh peristiwa yang sangat memprihatinkan. Telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri. Atas kejadian ini, kami semua merasa sangat prihatin dan berduka,” ujarnya.
Kapolda juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum, berharap mereka diberikan ketabahan dan kekuatan. Ia kemudian mengajak seluruh hadirin untuk menundukkan kepala, mengirimkan doa dan Al-Fatihah bagi almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai pimpinan tertinggi Polri di Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto juga memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut. “Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Harapan kita bersama, kejadian seperti ini tidak boleh dan tidak akan terulang kembali,” tegasnya.
Terkait penanganan perkara, Kapolda Maluku menegaskan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan transparan, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri. Ia memastikan sidang kode etik terhadap terduga pelaku akan segera digelar untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan.
“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Kapolda juga mengungkapkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi guna mempercepat proses hukum pidana. “Kami berharap dalam waktu dekat, paling lambat Selasa atau Rabu, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dapat segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” pungkasnya.
Langkah tegas tersebut menjadi penegasan komitmen Polda Maluku dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.









