Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Ambon, suaradamai.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan pemukulan terhadap wartawan Carang TV, Yoseph (Oce) Leisubun, di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, pada Senin 25 Sepetember 2023.
Melalui siaran pers, AJI Ambon menguraikan bahwa tindakan pemukulan tersebut terjadi lantaran Leisubun memberitakan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara), terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun.
Kejadian bermula saat istri Oce menerima ancaman via telepon seluler. Pelaku mengira yang mengangkat telepon adalah Oce. Saat itu, Oce tidak berada di rumah dan meninggalkan telepon selulernya.
Pada pukul 18.20 WIT, Oce kembali ke rumah dan menyuruh istrinya untuk menutup kios dan supaya berlindung. Sekitar pukul 18.51 WIT, pelaku bersama sejumlah orang sudah berada di depan rumah Oce. Mereka turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.
Pelaku lantas menunjuk ke arah Oce dan memukulnya.
“Tangan kanannya langsung tumbu (tonjok) saya dalam muka sebelah kanan,” kata Oce menceritakan.
“Stop buat berita, “Hei, kau buat apa? Kau buat berita apa ha? Ose (kau) stop buat berita, stop e,” lanjut Oce menirukan perkataan pelaku.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, Selasa, 26 September sekitar pukul 00.00 WIT dini hari.
AJI Ambon menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers karena menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Tindakan tersebut menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
Hal ini merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama terseut tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
AJI mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:





