Ketua Bawaslu Malra: Jadikan Pasal 7 Larvul Ngabal sebagai Modal untuk Pemilu 2024 Berkualitas

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Malra berkomitmen membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder dalam menghadirkan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Langgur, suaradamai.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Richardo Somnaikubun, menegaskan kepada seluruh komponen yang terlibat dalam Pemilu, untuk menjadikan pasal 7 Hukum Adat Larvul Ngabal sebagai modal dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) HP2H Bawaslu Malra Marsellus Hungan, pada acara Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, di Lapangan LPP RRI Tual, Senin (27/11/2023).

Pasal 7 Hukum Adat Larvul Ngabal mengatur tentang penghormatan dan penghargaan atas hak dan kewajiban. Pasal tersebut berbunyi “Hira Ni fo I Ni, It Did fo It Did,” yang berarti “milik orang tetap miliknya, milik kita tetap milik kita”.

“Ketika salah satu calon, sudah memperoleh suara 1 ataupun 2, maka pastikan bahwa suara itu tidak boleh bergeser, karena itu adalah hak milik calon tersebut,” tegas Somnaikubun.

Bawaslu Maluku Tenggara, lanjut Somnaikubun, siap mengawal suara dari tingkat TPS sampai di KPU Kabupaten. Termasuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran Pemilu.

“Hukum Adat Larvul Ngabal Pasal 7 menjadi landasan untuk kita melaksanakan itu. Saya harap seluruh pengawas untuk pegang teguh pada hukum adat kita,” kata Somnaikubun menegaskan lagi.

Menggandeng masyarakat (pengawasan partisipatif)

Somnaikubun menegaskan, Bawaslu Malra berkomitmen membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder dalam menghadirkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjudil) dalam Pemilu 2024.

Bawaslu menyadari sungguh bahwa tanpa pengawasan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, maka mustahil mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

“Berangkat dari kesadaran tersebut, slogan yang digunakan Bawaslu adalah ‘bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu’,” ungkap Somnaikubun.

Kepada seluruh masyarakat, lanjut Somnaikubun, ada dua pintu masuk dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu temuan jajaran pengawas Pemilu dan laporan masyarakat.

Oleh karena itu, apabila terjadi dugaan pelanggaran, Bawaslu Malra siap menerima laporan dari masyarakat.

Unsur yang dilarang dalam kampanye

Somnaikubun menegaskan kembali UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyebutkan ada beberapa unsur yang dilarang untuk ikut dalam kampanye, yakni:

  1. ASN, termasuk PPPK.
  2. TNI-Polri
  3. Kepala Ohoi/Desa dan perangkat desa
  4. BUMN/BUMD

“Hal ini kami sampaikan awal, agar peserta Pemilu dan tim kampanye dapat mematuhinya,” tegas Somnaikubun.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU