Komisi I telah mengunjungi empat sektor utama, yaitu distributor, jasa perhotelan, dan jasa transportasi.
Ambon, suaradamai.com – Dalam rangka mendukung imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan kunjungan langsung ke beberapa perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta, mengungkapkan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikannya kepada awak media usai melakukan inspeksi lapangan di DPRD Kota Ambon pada Rabu, (19/03/2025).
Kunjungan ke Berbagai Sektor
Komisi I telah mengunjungi empat sektor utama, yaitu distributor, jasa perhotelan, dan jasa transportasi. Dari hasil pemantauan, ditemukan bahwa beberapa perusahaan telah mempersiapkan skema pembayaran THR sesuai dengan klasifikasi karyawan.
Salah satu perusahaan yang menjadi contoh dalam penerapan mekanisme pembayaran THR adalah Swiss-Belhotel. Hotel ini dinilai telah menjalankan pembayaran THR secara optimal, sehingga dijadikan sebagai role model bagi sektor perhotelan lainnya dalam memberikan hak karyawan.
Ketentuan Pembayaran THR
Toisuta menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Adapun mekanisme pembayaran THR yang diterapkan oleh perusahaan bervariasi berdasarkan masa kerja karyawan:
- Karyawan yang bekerja kurang dari enam bulan umumnya hanya menerima paket atau parcel.
- Karyawan yang telah bekerja lebih dari enam bulan menerima THR dengan nominal bervariasi.
- Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengawasan dan Posko Pengaduan
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Disnaker telah menyediakan posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, Komisi I akan terus mengawal dan melakukan pengawasan hingga H-6 Lebaran.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada sektor bisnis digital, seperti ojek online (ojol). Komisi I akan mengevaluasi lebih lanjut apakah pekerja di sektor ini memenuhi kriteria sebagai penerima THR, terutama terkait status kerja mereka, apakah penuh waktu atau paruh waktu.
Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul fitri.
KOMENTAR TERBARU