
Antonius menjelaskan, proses pengurusan calon kepala Ohoi defenitif di Ohoi Rahareng atas mengandung unsur pemalsuan tanda tangan dalam surat pengusulan calon kepala ohoi tersebut.
Langgur, suaradamai.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat kepala Ohoi Rahareng atas, Kecamatan Kei Besar, Senin (31/5/2021).
Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan di ruang komisi, yang dihadiri oleh Camat Kei besar, Kabag Hukum, Sekretaris Daerah, PMD, dan Pejabat Ohoi Rahareng atas.
Ketua Komisi I Antonius Renjaan Menyampaikan, terdapat ketidaksesuaian proses kepala Ohoi Rahareng atas dan mata rumah keturunan berhak. Selain itu, mekanisme pencalonan kepala Ohoi definitif tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub) tentang proses kepala Ohoi definitif.
“Saat pertemuan kita juga mendapatkan beberapa hal diantaranya dokumen pengusulan kepala Ohoi tidak ditanda tangani oleh penjabat. Penjabat mengakui hal tersebut bahkan dia membuat surat keberatan ditujukan kepada Bupati,” jelas Antonius.
Antonius menjelaskan, proses pengurusan calon kepala Ohoi defenitif di Ohoi Rahareng atas mengandung unsur pemalsuan tanda tangan dalam surat pengusulan calon kepala ohoi tersebut.
“Oleh karena itu, komisi I akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibuatkan surat rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dapat membatalkan dokumen kepala Ohoi yang telah dimasukan, karena tidak sesuai mekanisme yang ada,” tegas Politisi partai Nasdem itu.
RDP ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 Juni bersama pejabat Ohoi Rahareng atas dengan ketua Badan Saniri Ohoi (BSO) Rahareng atas membahas dokumen calon kepala ohoi defenitif yang telah dimasukan.
Editor: Petter Letsoin