Komisi II DPR RI minta Jaksa Agung Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

“Oleh sebab itu kami mohon sekali, ada penanganan yang sungguh-sunguh dari pihak kejasaan terhadap kasus BPJS ini. Jadi bagaimana penanganan hukum ini tidak menggangu trust publik terhadap BPJS. “ Jelas Benny.


Jakarta, suaradamai.com – Anggota Komisi II DPR RI  Benny K Harman meminta Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan secara serius. Hal ini diungkapkan Benny saat rapat kerja komisi III bersama dengan Jaksa Agung  di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Dilansir dari www.dpr.go.id, Benny mengungkapkan bahwa kasus ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik pada layanan BP Jamsostek

“Oleh sebab itu kami mohon sekali, ada penanganan yang sungguh-sunguh dari pihak kejasaan terhadap kasus BPJS ini. Jadi bagaimana penanganan hukum ini tidak menggangu trust publik terhadap BPJS. “ Jelas Benny.

Kalau penanganan kasus, lanjut Benny, BPJS Ketenagakerjaan tidak diatasi secara sungguh-sungguh maka publik akan hilang kepercayaan. Tenaga kerja diwajibkan untuk membayar perusahaan kalau tidak membayar, bagi perusahaan kalau tidak membayar akan dipidanakan tapi tragisnya uang iurannya dikorupsi. Jadi lama-lama nanti publik akan bilang ya ndak usaha lah kita ksih BPJS Ketenagakerjaan kalau hasilnya juga korupsi.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek diduga melakukan korupsi penyimpanan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah kantornya, sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Ada 20 pejabat dan karyawan yang diperiksa sebagai saksi dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Namun samapi saat ini Kejagung belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan kasus itu Bermula dari adanya laporan investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang diduga merugikan negara senilai 22 triliun

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, hingga saat ini belum selesai memeriksa jutaan transaksi milik BPJS Ketenagakerjaan. Dalam meneliti kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung melibatkan BPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya belum ada transaksi saham yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Rakerda Al‑Hidayah Maluku Juga Evaluasi Program Lama, Susun Rencana yang Sesuai Kondisi Daerah

AMBON — Dewan Pimpinan Daerah Pengajian Al‑Hidayah Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja Daerah di Ballroom Hotel Grand Avira, Selasa (27/10/2026). Kegiatan mengusung tema “Konsolidasi...

Ikuti Arahan Kepala Bakamla RI, Kolaborasi Lintas Instansi Percepat Penanganan Karhutla Maluku Tengah

MALUKU TENGAH — Berdasarkan arahan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla., Zona Bakamla Timur terus memberikan dukungan...

Anna Latuconsina: Satu‑kan Program Al‑Hidayah se‑Maluku dan Tingkatkan Kapasitas Kader

AMBON, suaradamai.com — Ketua Pembina Al‑Hidayah Maluku, Anna Latuconsina, menegaskan rapat kerja daerah...

Ada Persoalan Persyaratan Rekrutmen, DPRD Minta Evaluasi dan Transparansi Proyek Blok Masela

AMBON, suaradamai.com — Persoalan rekrutmen tenaga kerja proyek LNG...