Komisi III Minta Banggar Dorong Penyelesaian Masalah Tanah Bekas Pasar Ohoijang

Komisi III juga meminta Banggar mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk Gedung Pesparawi.


Langgur, suradamai.com – Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara meminta Badan Anggaran (Banggar) agar mendorong penyelesaian masalah kepemilikan tanah bekas Pasar Ohoijang.

“Kami minta DPRD, dalam hal ini Banggar, agar mendorong supaya proses penyelesaian kepemilikan aset-aset pemerintah daerah yaitu Pasar Ohoijang agar segera diselesaikan,” ujar Ketua Komisi III Stepanus Layanan saat membacakan visi komisi dalam rapat Banggar, Senin (26/7/2021).

Sebagaimana diketahui, tanah tersebut diklaim oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan kini sudah ada pemasangan patok dari beton di empat sudut lahan yang terletak di Jl. Jend. Sudirman itu.

“Status tanah areal eks lokasi Pasar Ohoijang adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana surat pelepasan tahun 1953 dan surat lainnya ada pada pemerintah daerah,” tegas Stef.

Sertifikat tanah untuk Gedung Pesparawi

Komisi III juga meminta Banggar mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk Gedung Pesparawi.

“Untuk tanah Pesparawi agar segera terealisasikan urusan sertifikat. Agar pemerintah daerah dapat menghibahkan kepada lembaga Pesparawi,” ujar Stef.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...