Kontraktor di Tual Wajib Ikut Bimtek K3 sebagai Syarat Tender Proyek

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penerapan K3 di lapangan dalam rangka mewujudkan zero accident artinya nol kecelakaan di lapangan.


Tual, suaradamai.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tual menerapkan aturan ketat bagi kontraktor atau penyedia jasa konstruksi. Salah satunya wajib ikut Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Keselamatan kerja adalah poin utama yang harus diperhatikan oleh penyedia jasa saat melaksanakan tugas konstruksi. Jika terdapat kecelakaan kerja pada saat pelaksanaan (pekerjaan), maka hal tersebut dianggap pidana,” jelas Kepala Seksi Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tual Muhajir Latuconsina, di Tual belum lama ini.

“Harus betul-betul (K3) diterapkan pada wilayah lokasi proyek. Dari manajemen K3nya, SDM-nya, artinya SDM harus apa? Harus ber-APD lengkap, karena dari BPJS sendiri, kecelakaan di lokasi kerja sesuai dengan regulasi, itu masuk ranah pidana,” tambah Latuconsina.

Menurut dia, penerapan K3 di lapangan dalam rangka mewujudkan zero accident artinya nol kecelakaan di lapangan. Sebab itu, lanjut Latuconsina, K3 wajib diikuti penyedia jasa yang ingin melaksanakan proyek dan ikut tender di Tual.

Dalam mendukung kelancaran pekerjaan konstruksi di Tual, menurut Latuconsina, pihaknya juga menggelar Bimtek K3 kepada para kontraktor. Selain itu, mereka juga mengawasi langsung penerapan K3 di lapangan.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU