Keluarga yang masuk dalam kategori sangat miskin atau miskin ekstrem di Maluku Tenggara berjumlah 1.002 KPM.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada keluarga sangat miskin atau miskin ekstrem. Bantuan itu bertujuan mengurangi beban pengeluaran kelompok masyarakat tersebut.
Acara penyaluran bantuan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Kamis (9/12/2021). Bupati Malra M. Thaher Hanubun hadir dan menyerahkan langsung bantuan tersebut secara simbolis kepada tiga perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima bantuan sosial tunai penanganan kemiskinan ekstrem di Malra berjumlah 1.002 KPM, terdiri dari 787 KPM yang menerima bantuan melalui transfer ke rekening dan 215 KPM menerima secara langsung.
Adapun bantuan ini bersumber dari APBD Kabupaten Malra sebesar Rp400,8 juta dan APBD Provinsi Maluku sebesar Rp400,8 juta.
“Nilai bantuan yang diterima KPM sebesar Rp400 ribu/bulan selama dua bulan, terhitung dari November dan Desember. Dibayarkan sekaligus pada bulan Desember sebesar Rp800 ribu/KPM,” jelas Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watratan dalam laprannya.
Pada kesempatan itu, Hendrikus pun menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan.
Menurut dia, Dinas Sosial menggunakan data keluarga penerima bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desil 1 atau rumah tangga sangat miskin, sesuai Keputusan Menteri Sosial RI tahun 2020.
Dari data tersebut, Dinas Sosial memverifikasi dan melakukan validasi secara internal. Hasil verifikasi dan validasi kemudian ditetapkan dalam Keputusan Bupati Malra Nomor 1314 tahun 2021. Dalam Keputusan Bupati ini juga dilampirkan data by name by address penerima bantuan.
Melalui data yang ada, Pemkab Malra menyalurkan bantuan dengan dua cara, yakni lewat transfer ke rekening dan penyaluran secara langsung.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: