Legislator Minta Pemkab Malra Genjot PAD Lewat Pajak dan Retribusi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Albert soroti aktivitas penambangan pasir di Ohoi Ohoidertutu yang tidak dikenakan pajak.


Langgur, suaradamai.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Albert Efruan meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Malra untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

“Kita sama-sama tahu, Pendapatan Asli Daerah kita tergantung pajak dan retribusi. Sehingga ini memang harus menjadi catatan serius Dinas Pendapatan, dalam hal ini, lebih lagi menggenjot kita punya pendapatan,” kata Albert dalam rapat bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang Rapat Banggar, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Pemkab Malra Bebaskan Pelaku Usaha dari Pajak dan Retribusi

Albert menyoroti aktivitas penambangan pasir di Ohoi Ohoidertutu. Ini hubungannya dengan pajak mineral bukan logam, kata Albert. Menurutnya, hampir setiap hari pasir yang diambil di Ohoi Ohoidertutu itu mencapai ratusan kubik. “Kalau kita tarik pajak mineral bukan logam, maka cukup besar pendapatannya,” katanya.

Albert harap, pada tahun 2021, pemerintah daerah sudah dapat menagih pajak mineral bukan logam dari aktivitas penambangan pasir di Ohoi Ohoidertutu.

Ditemui suaradamai.com usai rapat tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Malra Nona Tamnge mengatakan beberapa tahun lalu pihaknya sudah memberlakukan pajak di tempat penambangan pasir Ohoi Ohoidertutu. Namun belakangan sudah tidak dilakukan.

Baca juga: Dispenda Malra Optimis Capai Taget PAD Rp 10 Miliar pada APBD Perubahan

“Ke depan kita akan lebih efektif untuk turun ke tempat tambang pasar, khususnya Ohoidertutu (untuk penagihan pajak),” kata Nona.

Dalam waktu dekat, Dinas Pendapatan akan turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait aturan pajak mineral bukan logam.

Nona menambahkan, pihaknya juga berupaya meningkatkan PAD melalui penagihan pajak pada rumah susun (Rusun) di Perumnas. Selama ini, kata Nona, belum ada penagihan di sana lantaran pemerintah daerah belum mendapatkan dokumen penyerahan Rusun.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana, pada tahun 2021, akan menagih pajak dari parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur.

Editor: Labes Remetwa


Tahun 2021, Dinas Pendapatan Malra akan menambah sektor pajak, antara lain Rumah Susun dan Parkiran RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU