Meskipun tidak diberi gaji, aktifitas pekerja tetap berjalan seperti biasa, sesuai kontrak kerja pesanan pencetakan.
Ambon, suaradamai.com – Sudah tidak bertanggungjawab terhadap perusahan plat merah yang dipimpinnya, Marthen Manuhuttu, pimpinan Cabang BUMN Perum Percetakan Negara (PN) Ambon malah kabur tanpa memberikan gaji selama tujuh bulan kepada 30 karyawan.
Bukan hanya itu, BPJS maupun Jamsostek sebagai asuransi kesehatan dan ketenaga kerjaan yang menjadi jaminan pegawai juga tidak dibayar.
Meskipun tidak diberi gaji, aktifitas pekerja tetap berjalan seperti biasa, sesuai kontrak kerja pesanan pencetakan.
Merasa kesal dengan sikap pimpinan PN Ambon yang terkesan melepas tanggungjawab dengan kabur selama lima bulan tanpa ada kabar berita di Jakarta, lewat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Ambon, puluhan karyawan PN Ambon mengadu nasib mereka ke DPRD Provinsi Maluku.
Para karyawan akhirnya berhasil menemui Komisi IV DPRD Maluku yang diketuai, Samson Atapary yang didampingi beberapa anggota komisi lainnya di ruang Komisi IV, Kamis (5/11/2020).
Dalam rapat tatap muka, Ketua DPC KSBI Kota Ambon, Luis Suissa mewakili 30 karyawan PN Ambon menjelaskan kronologis dari 30 karyawan PN Ambon merupakan perusahaan plat merah di bawah BUMN.
“Persoalan yang mereka hadapi saat ini adalah sistem pengupahan yang selama ini dari bulan Mei hingga Oktober belum diberikan gaji. Kemarin mereka baru dibayar dua bulan gaji, Mei dan Juni. Tinggal lima bulan belum diberikan hak-hak yang menjadi tanggungjawab pihak perusahaan,” ujar Luis.
Secara kelembagaan, KSBI telah berkoordinasi dengan pihak perusahan dalam hal ini pimpinan, namun tidak ada di tempat selama lima bulan, kabur ke Jakarta.
“Saya juga tidak tahu alasan apa pimpinan PN Ambon ke Jakarta, sehingga lari dari tanggungjawabnya di PN Ambon, karena sampai sekarang tidak pernah ada lagi di PN Ambon,” ucapnya.
Parahnya lagi, setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak bendahara perusahaan, jawabnya hanya kalau kas lagi kosong. Padahal setiap hari aktifitas di percetakan berjalan seperti biasa dan memproduksi terus bahak cetak. Lantaran masih terdapat banyak job yang dikerjakan, namun tidak memiliki uang kas.
“PN Ambon ini, sesuai informasi karyawan, kalau job orser kerja sampai di Kota Sorong Jayapura dan ada beberapa tempat lainnya. Tapi anehnya kok bendahara bisa bilang tidak ada uang kas sama sekali, sehingga tidak bisa membayar full gaji karyawan, hanya bisa bayar dua bulan saja,” bebernya.
Bukan hanya gaji, imbas juga pada pembayaran BPJS, sehingga berbagai persaoalan yang dihadapi karyawan juga mengalami hambatan dalam berproses lantaran BPJS nya juga belum dibayar.
Sama halnya dengan sembilan karyawan yang sudah memasuki masa pensiun dan sudah diusulkan tunjangan tapi juga belum bisa dibayar.
“Kita sudah memediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi sebanyak empat dan sudah dikeluarkan surat anjuran pembayaran kepada pihak perusahan. Bahkan lewat surat ini juga sudah bisa dijadikan sebagai bahan pelaporan ke pihak peneggak hukum untuk diproses dan persoalan ini juga telah dilaporkan ke Direskimsus Polda Maluku untuk ditindak lanjuti secara hukum. Ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak transpransi, makanya pihak perusahaan tidak bisa memenuhi pembayaran hak-hak karyawan,” ungkapnya.
Mereka juga meminta kalau bisa perusahan di bawah PN pusat bisa diambil alih Pemda Maluku agar status dari puluhan karyawan yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun bisa lebih jelas. Ketimbang di bawah pusat yang sama sekali tidak tahu dengan kondisi PN Ambon.
“Dulu di era Gubernur Maluku, Said Assagaf, sangat inginkan kalau PN Ambon diserahkan atau diambil alih Pemda Maluku untuk bisa dikelola, karena lahan yang digunakan merupakan aset Pemda Maluku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komsi IV Samson Atapary kepada awak media mengatakan, akan mengundang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas PN Ambon dan nasib puluhan karyawan yang belum digaji.
“Kita akan panggil kepala cabangnya, tapi katanya sudah menghilang. Makanya akan dipanggil bendahara dan manager produksi. Kami mau tahu persoalan intinya itu ada dimana, karena menurut mereka produksi tetap berjalan tapi keuangannya tidak ada,” tegasnya.
Akibatnya hak-hak karyawan tidak dibayar, sehingga DPRD juga akan menyurati PN pusat karena satusnya BUMN untuk diminta persoalannya dapat secepatnya diselesaikan.
Bukan hanya itu, DPRD juga akan berusaha untuk melakukan koordinasi dengan Pemda Maluku dan pihak Direksi PN pusat agar kalau bisa pengalihan status PN Ambon bisa diserahkan ke Pemda Maluku. Dan kalau hal itu bisa diterima, lanjutnya, bisa saja PN Ambon akan dikelola PD Panca Karya sebagai perusahan milik Pemda Maluku.
“Memang alat produksinya memilik PN Pusat dan lahannya milik aset Provinsi, sehingga ini memang harus ditelersuri dulu baik-baik. Nantinya juga kita coba koordinasi dengan komisi III untuk bisa bicarakan hal itu apakah masih ada ruang untuk ambil alih. Tapi kalau bisa tentunya tidak bisa diputuskan sepihak,” tutupnya.
Editor: Labes Remetwa
Komsi IV akan mengundang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas PN Ambon dan nasib puluhan karyawan yang belum digaji.