Maluku Terancam Kehilangan PI 10 Persen

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi, kata Saudah, akan mengundang Bupati KKT mencarikan solusi.


Ambon, suaradamai.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Saudah Tuankotta Tethool mengatakan, sikap keras Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon yang menyurati Pemerintah Pusat ihwal dugaan pengelolaan PI 10 persen untuk dikembalikan ke kabupaten terdampak, ikut menghambat proses penyelesaian yang saat ini tengah berlangsung.

“Kita belum tahu alasan apa dan isi surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, SKK Migas dan Inpex itu. Tetapi informasi, beliau mau mengatur PI 10 persen itu,” ujar Saudah kepada wartawan di Ambon, belum lama ini.

Dia mengatakan, ada 10 tahapan yang mestinya dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan PI 10 persen. Namun dalam perjalananya sampai pada tahap kelima, terkendala akibat Bupati KKT Fetrus Fatlolon bersurat ke pusat.

Menurutnya, jika sikap keras Bupati KKT itu tetap dipertahankan, tentunya ikut berdampak pada Maluku, terkhusus Kabupaten KKT dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Maka itu, kita berharap, ada solusi mengatasi masalah ini dan segera melangkah pada tahapan berikutnya,” ujar dia.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, jika dalam perjalanan, kendala pada tahap lima ini tak bisa diselesaikan, kemungkinan besar Pemerintah Provinsi Maluku menolak dan mengembalikannya ke Pemerintah Pusat.

“Kita harus tahu bahwa ini bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” tegas dia.

Komisi, kata Saudah, akan mengundang Bupati KKT mencarikan solusi. “Kalaupun masih keras ya terpaksa kita harus menolak dan kembalikan ke Pusat,” tandas dia.

Bagi Saudah, sangat disayangkan jika ulah satu kabupaten merugikan 10 kabupaten/kota lain. Itu artinya, Bupati KKT tidak mau Maluku maju. Begitupun Kabupaten KKT.

“Kalau KKT sendiri yang mengelola PI 10 persen itu, tidak mungkin. Sebab, PI 10 persen itu diberikan kepada Pemprov. Dan kita harus tahu bahwa kewenangan Pemprov itu hanya beberapa mil. Sementara yang ada itu sudah 150 mil dari bibir pantai. Artinya itu menjadi kewenangan Pempus. Sekali lagi, kalau tetap berada dalam kondisi ini, pastinya Pemprov menolak dan mengembalikan ke Pempus,” pungkas dia.

“Ini tentu merugikan masyarakat Maluku dan terutama kepada kedua kabupaten itu. Karena nanti ada penyerapan tenaga kerja itu sampai 35 ribu dan itu akan difokuskan pada KKT dan MBD. Pembangunan juga akan dilakukan di MBD, karena masuk sebagai wilayah 3T sesuai dengan komitmen pembangunan Inpex bersama masyarakat di MBD,” tutup Saudah.

Di tempat terpisah, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan beerbagai survey, termasuk kegiatan AMDAL dalam rangka pengembangan operasional Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Bapak Presiden telah menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pengembangan dan pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela, tepatnya di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT. Oleh Karena itu, maka tidak ada kata tidak. Artinya pemerintah daerah wajib mengamankan kebijakan pemerintah pusat, termasuk mengamankan kebijakan pemerintah Provinsi Maluku,” jelas Petrus di Saumlaki, Minggu (7/3/2021).

Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan PI 10 persen. Pihaknya hanya meminta pembagian porsi PI tersebut harus rasional, dengan mempertimbangkan beberapa lima hal:

  1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela.
  2. Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih merupakan Kabupaten termiskin kedua di Maluku.
  3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan kabupaten terluar dan berbatasan langsung dengan Negara Australia.
  4. Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan kabupaten terdekat dengan reservoar sumber gas di Blok Masela.
  5. Mempertimbangkan beberapa dampak (lingkungan, sosial, adat istiadat, budaya, ekologi) maka Pemkab KKT pada tanggal 24 Januari 2020, mengajukan surat resmi kepada Pemprov Maluku, meminta agar Gubernur memberikan porsi PI sebesar 5,6 persen dari total 10 persen PI yang dialokasikan kepada Provinsi Maluku. Kemudian dilanjutkan dengan surat tertanggal 16 Desember 2020, mengulangi permohonan yang sama kepada Gubernur.

“Jadi tidaklah benar kalo Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghambat atau menolak PI 10 persen, apalagi menyatakan keberatan untuk dibagi kepada 10 kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku. Tentang  kewenangan pembagian porsi PI kepada kabupaten/kota lain, itu merupakan kewenangan Gubernur, bukan merupakan kewenangan Bupati Tanimbar. Saya hanya memperjuangkan dan memohon kepada Pemprov Maluku agar kiranya memberikan porsi lebih kepada Tanimbar,” jelas dia.

Editor: Labes Remetwa


Pemkab Kepulauan Tanimbar meminta agar Gubernur memberikan porsi PI sebesar 5,6 persen dari total 10 persen PI yang dialokasikan kepada Provinsi Maluku.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU