Meskipun telah dilakukan proses PAW, lanjut Wattimury, masih terdapat kekurangan satu kursi DPRD dari 44 kursi, yakni dari Partai Gerindra.
Ambon, suaradamai.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan Maureen Vivian Uneputy sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Usama Namakule.
Penetapan PAW Uneputy dari Kader Partai Perindo itu, dilakukan berdasarkan SK Mendagri tertanggal 22 Maret 2021 dengan nomor surat 161.81/1587/ lewat Kemendagri. Dengan perihal, pelaksanaan sumpah janji PAW Uneputy sebagai anggota DPRD Maluku, sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya lewat DPRD Maluku akan disampaikan laporan ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, terhadap proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji Uneputy sebagai anggota DPRD Maluku.
Kepada awak media, Selasa (23/3/2021), Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, selain surat putusan PAW, DPRD juga menerima salinan surat Kemendagri yang menerangkan tentang penyampaian informasi kepada Uneputy yang berkaitan dengan SK Mendagri tentang pelaksanaan PAW sebagai anggota DPRD Maluku.
Dengan demikian, secara resmi Mendagri telah menetapkan dan memutuskan Uneputy dari Partai Perindo sebagai anggota DPRD PAW.
“Jadi dalam proses PAW ada dua surat yang diterima, satunya buat DPRD dan lainnya buat Unpety sebagai informasi orang yang ditunjuk untuk di-PAW-kan sesuai UU yang berlaku,” terang Lucky.
Menindaklanjuti surat Mendagri, ketentuan perundang-undangan, dan Tatib DPRD Maluku, Lucky mengatakan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses pengambilan sumpah jabatan Uneputy sebagai anggota DPRD Maluku.
Meskipun telah dilakukan proses PAW, lanjut Wattimury, masih terdapat kekurangan satu kursi DPRD dari 44 kursi, yakni dari Partai Gerindra.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU